SELAMAT! NIK E-KTP Anda Dicatat Pemerintah sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 Lewat Program Bansos PKH 2024, Subsidi Bantuan Sosial Cair di Jadwal Berikut 

Minggu 29 Sep 2024, 16:09 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana Bansos PKH 2024 untuk para KPM dengan NIK E-KTP terdaftar di DTKS. (Instagram/@tinaastaris/modif Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi pencairan saldo dana Bansos PKH 2024 untuk para KPM dengan NIK E-KTP terdaftar di DTKS. (Instagram/@tinaastaris/modif Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID – Selamat untuk para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang telah berhasil diverifikasi sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 senilai Rp2.400.000 per tahun.

Anda dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui tautan atau link situs Kemensos yang disediakan dalam artikel ini.

Jika terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru dan tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH 2024, maka nama Anda akan tercantum dalam situs pemerintah tersebut.

Setelah itu subsidi dana bantuan dari PKH akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia, sesuai tahapan atau jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Bank Himbara yang menyalurkan bantuan bansos meliputi Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Provinsi Aceh.

Sementara itu, PT Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan bagi penerima yang belum memiliki rekening KKS, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Kapan Bansos PKH 2024 Cair?

Dari hasil pemantauan di akun SIKS-NG pendamping sosial Minggu 29 September 2024, bantuan PKH untuk periode September-Oktober 2024 telah memasuki tahap penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Ini berarti Kementerian Sosial (Kemensos RI) telah mengeluarkan surat pembayaran bagi KPM yang terdaftar.

Tahap berikutnya setelah status SPM di SIKS-NG adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang berisi daftar penerima dan nominal bantuan yang akan disalurkan.

Setelah SP2D diterbitkan, Kemensos akan mengeluarkan Standing Instructions (SI) atau Surat Perintah Pemindahbukuan, yang menjadi tahap akhir sebelum dana dikirimkan ke rekening penerima. 

Berdasarkan pengalaman pencairan sebelumnya, saldo dana bansos umumnya dicairkan dalam rentang waktu 1 hingga 14 hari setelah status SI muncul di sistem SIKS-NG.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 

Berita Terkait

News Update