POSKOTA.CO.ID - Debt Collector (DC) sangat dikhawatirkan oleh nasabah pinjaman online (online) karena dinilai kerap melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.
Namun memang, konsekuensi dari melakukan pinjaman online salah satunya adalah harus berhadapan dengan DC.
DC akan ditugaskan melakukan penagihan utang langsung ke rumah sang debitur ketika adanya keterlambatan pembayaran cician utang.
Sebelum mendatangi langsung kediaman nasabah, para DC pinjol biasanya akan memulai tugas mereka dengan menagih via telepon atau chat.
Kedatangan DC pinjol ke rumah nasabah dilakukan jika peminjam mengalami galbay alias gagal bayar dengan jumlah nominal utang tertentu.
Apa Itu Galbay Pinjol?
Galbay pinjol merupakan kondisi di mana seorang debitur tidak mampu atau tidak bisa untuk melunasi pinjaman yang diajukannya.
Dengan kondisi demikian, ketenangan bahkan keamanan nasabah bisa terganggu dengan adanya teror-teror dari debt collector.
Nasabah yang mengalami galbay pinjol akan merasa was-was dan bahkan merasa terancam karena teror dari DC biasanya datang setiap hari.
Selain itu, ancaman disebarluaskannya data pribadi hingga dihubunginya orang-orang terdekat nasabah juga menjadi keresahan bagi sang peminjam.
Lantas, bagaimana jika nasabah tetap belum bisa melunasi tunggakan utang pinjolnya meski telah didatangi oleh DC? Apakah Bisa Dipenjara?
Kemungkinan Terburuk Jika Galbay Pinjol
Sejatinya, risiko terberat jika debitur galbay pinjol tidaklah seseram yang dibayangkan sebelumnya.
Bahkan ancaman dipenjara juga tidak akan mungkin menimpa debitur, dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 ayat 2 disebutkan tidak ada seorang pun boleh dipidana penjara atas putusan pengadilan karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran utang piutang.
Untuk masuk proses perdata sangat minim kemungkinan terjadi. Sebab hal ini juga akan dipertimbangkan oleh pihak kreditur.
Biaya pengajuan perkara perdata dengan jumlah utang yang debitur pinjam tidak sebanding.
Sebab, dalam pengajuan perkara perdata akan ada juga biaya-biaya yang timbul selama proses perkara itu diperdatakan.
Namun, perlu diketahui bahwa risiko atau kemungkinan terburuk dari galbay pinjol adalah akan masuknya nama nasabah tersebut dalam daftar hitam di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Jika seseorang sudah masuk dalam daftar hitam OJK, maka orang tersebut akan susah melakukan akses kredit dari bank dan lembaga keuangan lainnya di masa depan.
Untuk itu, selalu berpikir bijak dan sebisa mungkin hindari untuk mencoba pinjaman online agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.