5 Risiko Menggunakan Jasa Joki Pinjol, Niat Lunasi Utang Malah Galbay di Mana-mana!

Rabu 02 Okt 2024, 23:34 WIB
Ilustrasi risiko menggunakan jasa jokl pinjol.(Foto: Pixabay)

Ilustrasi risiko menggunakan jasa jokl pinjol.(Foto: Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal sudah ibarat bencana bagi nasabahnya karena ada begitu banyak kerugian di kemudian hari.

Terlebih, jika seorang nasabah pinjol ilegal mengalami galbay alias gagal bayar, maka sejumlah risiko besar harus siap ditanggung.

Dampak kontan paling terasa akibat galbay adalah menjadi target pengejaran debt collector (DC) yang ditugaskan perusahaan pinjol untuk melakukan penagihan utang.

Sialnya, praktik penagihan utang yang dilakukan DC pinjol ilegal kerap menimbulkan ketidaknyamanan bahkan ancaman bagi debitur.

Situasi tersebut secara otomatis akan membuat nasabah ingin segera melunasi utang secepat mungkin.

Dalam kondisi ini, muncul sejumlah oknum yang mengatasnamakan sebagai layanan jasa joki pinjol galbay.

Apa Itu Jasa Joki Pinjol?

Jasa joki pinjol biasanya terdiri dari sejumlah orang atau kelompok yang mengaku bisa membantu melunasi utang nasabah. 

Cara kerja dari jasa joki pinjol yaitu mereka akan mengambil pinjaman melalui pinjol ilegal atau semi legal dengan menggunakan data dari nasabah yang menghubungi mereka.

Lalu setelah itu, mereka akan membiarkan pinjaman tersebut galbay begitu saja tanpa adanya pertanggungjawaban.

Sederhananya, konsep seperti ini ibarat gali lobang tutup lobang.

Jasa joki pinjol biasanya digunakan untuk membuka catatan utang baru yang terkesan aman digalbay untuk melunasi utang pinjol sebelumnya.

Berita Terkait
News Update