Cara Atasi Galbay Pinjol Agar Tak Sering Diganggu Debt Collector dan Lolos Daftar Hitam OJK, Lakukan Hal Ini

Senin 30 Sep 2024, 16:16 WIB
Ilustrasi cara atasi galbay pinjol. (Freepik)

Ilustrasi cara atasi galbay pinjol. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Saat nasabah pinjaman online (online) mengalami galbay alias gagal bayar maka harus bersiap dengan segala konsekuensinya.

Satu hal yang pasti terjadi adalah terus dihubungi Debt Collector (DC) yang memang ditugaskan melakukan penagihan utang kepada nasabah galbay.

Namun sayangnya, terkadang DC pinjol melakukan penagihan yang membuat nasabah tak nyaman, terganggu, bahkan merasa terancam.

Selain teror melalui chat atau telepon, nasabah galbay juga berpotensi didatangi langsung ke rumah oleh DC jika dianggap tak ada upaya melakukan pembayaran tunggakan

Akan tetapi, risiko paling menakutkan adalah nasabah terancam masuk daftar hitam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) jika galbay di aplikasi Pinjol.

Seperti diketahui, jika sesorang masuk daftar hitam OJK artinya orang tersebut tidak dapat melakukan pinjaman lagi di kemudian hari, baik ke perusahaan pinjol maupun lembaga keuangan lainnya.

Namun, semua risiko di atas bisa atasi dengan beberapa solusi yang dapat diikuti nasabah saat galbay ketika belum memiliki dana untuk melunasi utang.

5 Cara Atasi Galbay Pinjol Meski Belum Ada Dana untuk Lunasi Utang

1.  Bernegosiasi dengan Perusahaan Pinjol 

Langkah pertama yang bisa dicoba terlebih dulu adalah menghubungi pihak pinjol kamu.

Gunakan bahasa yang baik, benar, halus serta berterus terang karena tidak bisa membayar beserta alasannya.

Beberapa pinjol akan memberikan kebijakannya sendiri untuk menangani keterlambatan pembayaran utang nasabah. 

Berita Terkait

News Update