POSKOTA.CO.ID - Yudha Arfandi akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Seni, 23 September 2024.
Yudha Arfandi akhirnya dituntut hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan putra dari Tamara Tyasmara, Dante.
Sang ayah Yudha, Budi Ahmad kesal dan tidak terima sang anak dituntut hukuman mati oleh JPU atas kasus pembuhan Dante.
Dengan penuh amarah, ia tidak dapat memberikan komentar terkait tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa kepada sang anak.
Ia mengatakan sudah tidak ada harapan terkait tuntutan hukuman mati tersebut dengan nada yang emosi.
"Biarin aja terserah Jaksa. Enggak ada harapan," kata Budi yang dikutip Poskota dari akun Instagram @mood.jakarta pada Selasa, 24 September 2024.
Bahkan, tak dapat mengontrol emosinya seusai keluar dari ruang persidangan, Budi mengatakan bahwa jaksa terlalu berlebihan atau lebay.
"Lebay jaksa, begitu doang," katanya.
Majelis Hukum memberikan kesempatan kepada Yudha untuk memberikan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Jaksa mengatakan bahwa Yudha selalu memberikan keterangan yang tidak jelas di dalam persidangan.
Ia juga menilai jika Yudha tidak mengakui dan menyesali hal yang terlah diperbuatnya hingga menghilangkan nyawa seorang anak.
"Terdakwa juga berbelit dalam memberikan keterangan. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban," kata Jaksa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Yudha Arfanfi sebagai tersangka dalam kematian Dante dengan pasal kekerasan pada anak, pembunuhan berencana dan kelalaian.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.GABUNG DI SINI