Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana Termasuk Terpidana Mati Mary Jane

Rabu 20 Nov 2024, 17:56 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Prancis dan Australia mengajukan permohonan pemindahan narapidana warga negara mereka dari Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

"Semua sedang kami proses dan pertimbangkan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kebijakan ini dapat dilaksanakan. Pak Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui langkah-langkah ini," ungkap Yusril kepada wartawan, Rabu 20 November 2024.

Dikatakan Yusril pemerintah Australia melalui Perdana Menteri Australia bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Peru saat sidang negara-negara Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (Asia-Pacific Economic Cooperation/APEC) beberapa waktu lalu langsung mengajukan permohonan tersebut.

Sedangkan untuk permohonan pemindahan narapidana dari Prancis, dikatakan Yusril diajukan melalui surat dari Menteri Kehakiman Prancis. Bahkan surat tersebut bersamaan dengan masuknya surat dari Menteri Kehakiman Filipina untuk memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso.

Dengan adanya permintaan pemindahan tersebut, para menteri yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidang Kumham Imipas juga sudah membahas masalah pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) dengan Presiden RI Prabowo.

"Insya Allah pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat dilaksanakan sehingga proses ini berjalan," tegasnya.

Diakui Yusril, di Indonesia WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman cukup banyak. Hukuman tersebut mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Bahkan terbaru mengenai terpidana WNA di Indonesia asal Filipina yakni Mary Jane Veloso telah disepakati untuk dipindahkan dan dihukum di negara asalnya.

Status hukum Mary Jane di Indonesia yakni hukuman mati. Namun, saat dipindahkan ke Filipina nantinya, kata dia, hukuman Mary Jane akan disesuaikan dengan ketentuan hukum di sana lantaran Filipina merupakan negara yang sudah menghapuskan pidana mati.

"Apabila dari Presiden Filipina akan memberikan grasi, misalnya mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Mary Jane akan menjalani pidana seumur hidup di Filipina berdasarkan putusan pengadilan Indonesia," terang Yusril.

News Update