ADVERTISEMENT

Kejati DIY Sebut Terpidana Mati Mary Jane Bukan Jadi Saksi Persidangan, Ini Penjelasannya

Kamis, 18 Januari 2024 09:50 WIB

Share
Teks foto: Mary Jane Fiesta Veloso. (ist)
Teks foto: Mary Jane Fiesta Veloso. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi DIY merevisi pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto yang menyebut terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso akan menjadi saksi persidangan.

Ternyata, bukan menjadi saksi persidangan, namun Kejati mendapat surat terkait undangan rapat koordinasi persiapan pengambilan kesaksian secara tertulis terhadap perempuan asal Filipina itu.

"Jadi kami merevisi pernyataan pak Kajati. Bahwa Kejaksaan Tinggi DIY mendapatkan surat dari kemenkumham RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum untuk rapat koordinasi persiapan pengambilan kesaksian secara tertulis terhadap Mary Jane Veloso yang akan dilaksanakan di Hotel Royal Ambarukmo 18-20 Januari 2024," kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangan tertulis diterima wartawan, dikutip Kamis (18/1/2024).

Dijelaskannya, pemerintah Filipina telah menyetujui kesaksian Mary Jane Veloso melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) yang dilakukan secara tertulis (written interrogatories).

"Guna mempersiapkan posisi Pemerintah Indonesia terkait teknis pengambilan kesaksian tersebut, oleh karenanya Kemenkumham RI mengundang Kejati DIY untuk rapat koordinasi," kata Herwatan.

Adapun rapat koordinasi tersebut berkaitan dengan lokasi pengambilan kesaksian, petugas yang akan melakukan pengambilan kesaksian, petugas atau personil lain yang akan hadir pada saat pengambilan kesaksian.

Hingga bahasa yang akan digunakan dalam pengambilan kesaksian.

Sebagaimana diketahui Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati terkait tindak pidana narkotika sesuai dengan Putusan PN Sleman No. 385/PID.B/2010/PN SLMN tanggal 11 Oktober 2010 yang saat ini berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Pemerintah Filipina menyampaikan bahwa kesaksian Mary Jane Veloso dibutuhkan dalam proses hukum terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Filipina yang melibatkan Sergio, Lacanilao dan Ikee.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto menyebut terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso akan menjadi saksi persidangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT