JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan aplikasi pinjaman online (pinjol) telah menciptakan ekosistem pinjaman yang baru dan berkembang pesat di banyak negara, termasuk di Indonesia.
Kemudahan akses dan proses yang cepat menjadikan pinjol sebagai pilihan yang menarik bagi individu yang membutuhkan dana tambahan untuk berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga modal usaha.
Namun, di balik popularitasnya, industri pinjol juga telah menyaksikan munculnya berbagai masalah, terutama terkait dengan keberadaan pinjaman online ilegal.
Pinjol ilegal sering kali beroperasi di luar cakupan regulasi dan memiliki praktik yang tidak transparan, mengakibatkan risiko tinggi bagi para pengguna yang tidak waspada.
Penyalahgunaan data pribadi, suku bunga yang tidak masuk akal, dan praktik penagihan yang agresif adalah beberapa contoh risiko yang sering dikaitkan dengan pinjol ilegal.
Situasi semakin rumit dengan munculnya berbagai aplikasi pinjaman online ilegal baru yang terus bermunculan di platform-platform digital, memperumit upaya pengawasan dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, pemahaman yang lebih baik tentang risiko yang terlibat dalam menggunakan pinjol ilegal sangat penting bagi masyarakat agar mereka dapat mengambil keputusan finansial yang bijaksana dan melindungi diri mereka dari praktik yang merugikan.
Beberapa risiko yang terkait dengan mengajukan pinjaman saldo DANA melalui aplikasi pinjol ilegal antara lain:
1. Suku Bunga yang Tidak Wajar
Pinjol ilegal cenderung memberlakukan suku bunga yang sangat tinggi, melebihi batas yang diatur oleh pemerintah atau bahkan melebihi batas wajar, yang dapat menyebabkan utang yang tidak terkendali.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi