Polisi Tetapkan Paman Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang

Sabtu 28 Sep 2024, 22:28 WIB
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyatakan adanya penambahan tersangka pembunuhan dana pemerkosaan gadis penjual gorengan. (Instagram Polres Padang Pariaman)

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyatakan adanya penambahan tersangka pembunuhan dana pemerkosaan gadis penjual gorengan. (Instagram Polres Padang Pariaman)

POSKOTA.CO.ID - Polres Padang Pariaman menetapkan tersangka baru pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, 18 tahun. 

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan penetapan tersangka baru tersebut berinisial MJ yang merupakan paman dari pelaku utama, Indra Dragon.

“Kami telah menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka atas tindakan menghalangi penyelidikan yang menyebabkan tersangka utama melarikan diri, Dia membantu tersangka melarikan diri,” terang  Ahmad Faisol kepada wartawan pada press rilis di Mapolres Padang Pariaman, Sabtu 28 September 2024.

Penetapan tersangka tersebut ditegaskan Kapolres lantaran tersangka MJ turut serta membantu Indra melarikan diri setelah jenazah Nia ditemukan. 

Ketika jenazah Nia ditemukan, MJ-lah yang meminta Indra untuk melarikan diri agar tidak ditangkap pihak kepolisian. Ahmad mengatakan, MJ merasa iba terhadap keponakannya itu apabila di tangkap polisi untuk itu Dia sarankan kabur.

“MJ kini dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tegasnya.

Berita Terkait
News Update