POSKOTA.CO.ID - Sidang putusan kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara digelar pada Senin, 4 September 2024 hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang tersebut nyaris berakhir dengan kericuhan usai vonis terhadap Yudaha Arfandi dibacakan Hakim Ketua.
Sebagai informasi, dalam sidang putusan tersebut dibacakan vonis hukuman terhadap terdakwa, Yudha Arfandi.
Hakim Ketua, Immanuel pun mengatakan bahwa terdakwa Yudha Arfandi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua, Immanuel, dalam persidangan pada Senin, 4 November 2024 hari ini.
Selanjutnya, Hakim Ketua pun bertanya pada sang terdakwa soal banding.
Yudha Arfandi pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait vonis tersebut.
"Ya Yang Mulia, langsung banding," jawab Yudha Arfandi.
Sontak pihak Tamara Tyasmara pun menyoraki Yudha usai menjawab dengan pernyataan banding tersebut.
Pihak Tamara Tyasmara pun menilai bahwa tak habis pikir dengan Yudha Arfandi yang ingin mengajukan banding.
Salah satu pihak keluarga Tamara tyasmara pun meneriaki terdakwa.