POSKOTA.CO.ID - Sebuah insiden tragis di Makassar menyoroti dilema antara membela diri dan konsekuensi hukum. HK (33), seorang pria yang berniat melindungi kekasihnya dari tindakan pelecehan, kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Peristiwa bermula pada Minggu (15/9/2024) saat HK hendak menjemput kekasihnya, S, yang bekerja di sebuah kafe.
Saat itu, S dilecehkan oleh HL (46) yang meraba dadanya. Tidak terima kekasihnya diperlakukan demikian, HK langsung bertindak dan meninju HL hingga terjatuh.
"Saya lihat langsung dia pegang buah dada kekasih saya," ujar HK saat diwawancarai wartawan. "Saya datangi dia, cekcok dulu."
Aksi HK terekam jelas oleh kamera CCTV dan menjadi bukti kuat dalam kasus ini.
Sayangnya, pukulan yang dilancarkan HK ternyata berakibat fatal. HL mengalami luka serius di kepala dan meninggal dunia beberapa hari kemudian setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Hasil visum menunjukkan adanya luka memar, patah tulang tengkorak, dan pendarahan otak pada tubuh korban.
"Dirawat di RS Bhayangkara kurang lebih lima hari sebelum dinyatakan meninggal dunia," ungkap Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni.
Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 7 tahun penjara.
Kasus ini memicu perdebatan di masyarakat mengenai batas pembelaan diri.
Di satu sisi, banyak yang bersimpati pada HK yang merasa tindakannya dipicu oleh emosi spontan untuk melindungi orang yang dicintai.
Namun, di sisi lain, hukum tetap harus ditegakkan dan setiap tindakan kekerasan harus memiliki konsekuensi hukum.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari