POSKOTA.CO.ID - Kehadiran bantuan sosial (bansos) memberikan banyak manfaat khususnya bagi keluarga miskin dan kurang mampu.
Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan salah satu inisiatif pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk tahun ini, nilai bantuan yang dapat diklaim mencapai Rp2.400.000.
Di mana saldo dana tersebut akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah terverifikasi.
Bansos PKH ini akan diterima oleh pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi KPM yang memiliki KKS, mereka dapat melakukan penarikan dana bantuan melalui ATM bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Diabtaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Mandiri, Bank Syariah Mandiri Indonesia (BSI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
KPM yang tidak memiliki KKS akan mendapatkan undangan dari PT Pos Indonesia, mereka akan mendapatkan undangan resmi yang mencantumkan waktu, tanggal, dan lokasi pembagian bantuan.
Akan tetapi, mulai bulan ini pemerintah menerapkan perubahan dalam metode pencairan bansos dengan beralih dari PT Pos Indonesia ke KKS.
Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam distribusi bantuan kepada KPM.
Dikutip dari channel YouTube DIARY BANSOS, Rabu, 17 September 2024, berdasarkan informasi terkini dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG), proses transisi ini sedang berada pada tahap burekol atau pembuatan buku rekening kolektif.
Tahap ini adalah persiapan untuk memastikan agar pencairan melalui KKS dapat dilaksanakan dengan efektif.
Namun, bagi sebagian penerima manfaat yang tinggal di daerah 3T (Terluar, Terpencil, dan Tertinggal), bantuan sosial masih akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Hal tersebut dilakukan untuk menjamin bahwa bantuan tetap diterima oleh mereka yang berada di wilayah yang sulit dijangkau oleh sistem KKS.
Peralihan itu diharapkan akan memperlancar proses pencairan bansos dan mempermudah akses bagi penerima manfaat, dengan penyesuaian sistem yang sedang dilakukan.
Mengenai nilai total bantuan, untuk PKH masing-masing KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan Rp2.400.000 selama satu tahun.
Di mana penyaluran per tahapnya atau per tiga bulan sekali yaitu Rp600.000.
Tak hanya itu, ada penyaluran khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Di mana PT Pos Indonesia bekerja sama dengan pendamping sosial untuk mendistribusikan bantuan melalui metode door to door atau kunjungan rumah.
Metode ini juga berlaku bagi KPM yang sedang sakit atau mengalami keterbatasan mobilitas, memastikan mereka tetap menerima bantuan langsung di rumah mereka.
Dengan panduan tersebut, diharapkan penerima bansos PKH dapat memahami proses klaim dan pencairan dana bantuan secara jelas, serta memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya.
Saat ini, penyaluran bansos PKH masih dalam tahap 3 atau periode alokasi Juli-September 2024.
Perlu diketahui, setiap daerah memiliki jadwal pencairan bansos yang tidak merata dan berbeda-beda.
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tiga Bulan Sekali
Berikut adalah jadwal penyaluran bansos untuk kelompok yang menerima bantuan setiap tiga bulan:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024.
Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024
Adapun rincian saldo dana bansos PKH 2024 yang diterima setiap kategori KPM yaitu:
1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.
3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.