POSKOTA.CO.ID - Terjerat dalam pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan judi online (judol) bisa menjadi sumber petaka. Kedua entitas ini bak lingkaran setan yang harus diwaspadai agar tidak terjerumus, berikut cara menghindarinya.
Pinjol ilegal dan judol ini dinilai memiliki ancaman serius bagi kehidupan, sebab banyak kasus terkait pinjol dan judol ini mengakibatkan pada tingginya angka perceraian, kriminalitas bahkan hingga bunuh diri.
Alhasil, masyarakat harus lebih waspada pada tawaran dan jeratan pinjol ilegal dan judol ini. Selain itu, potensi penyalahgunaan data pribadi pun tinggi, sebab kedua entitas ini berjalan diluar syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bukan hanya itu, potensi kerugian lainnya ialah mempengaruhi psikis dan kehidupan sehari-hari, karena cara-cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector (DC) diluar kebijakan yang berlaku, seperti meneror, melacak, bersikap kasar serta intimidatif dan lain sebagainya.
Kendati begitu, upayakan agar Anda tidak terjerat dan menjauhi pinjol ilegal serta judol. Tetapi jika Anda dalam keadaan terdesak dan membutuhkan pinjaman, gunakan platform pinjaman yang dibawahi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena jika Anda mengalami hal-hal seperti teror, melacak, sikap intimidatif dan kasar, bisa langsung melaporkan dan mengadukan platform pinjol legal tersebut ke OJK.
Kemudian jika Anda menemukan aktivitas pinjol ilegal dan judol, jangan ragu untuk turut serta aktif melaporkan ke OJK atau Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kontak Aduan yang Bisa Diakses Masyarakat
Jika Anda ingin mengadukan aktivitas pinjol ilegal, judol dan lain sebagainya. Anda bisa mengakses kontak aduan di bawah ini:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Kontak: 157
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
Kemenkominfo
- Webstite: aduankonten.id
- Email: aduankonten@kominfo.go.id
- WhatsApp: 081 1922 245 45
Kepolisian
- Website: patrolisiber.id
- Email: info@cyber.polri.go.id
Cara Menghindari Pinjol Ilegal dan Judol
Dampat dari pinjol ilegal dan judol ini adalah kerugian finansial, sebab peminjam atau pemain lebih banyak kehilangan uang.
Dalam pinjol ilegal adanya bunga yang tinggi membuat, debitur atau peminjam harus lebih banyak mengeluarkan uang untuk melunasi hutangnya.
Sementara dalam judol, pemain seringkali kehilangan uang dalam jumlah besar saat bermain. Pada akhirnya, jeratan utan dan mencari pinjaman secara online atau pada pinjol ilegal menjadi jalan terakhir dan hal itu kerap kali merugikan.
Agar terhindar hal tersebut, Anda bisa melakukan langkah-langkah ini:
- Blokir akses pada pinjol ilegal dan judol agar situs-situs atau platform tersebut tidak bisa terbuka
- Menghindari iklan tawaran bermain judol atau pinjaman
- Jika terlanjur terjerumus judol, upayakan untuk segera berhenti. Jika terjerumus pinjol ilegal, adukan ke OJK dan segera lunasi
- Jangan pernah memberikan dengan mudah informasi data pribadi seperti nomor induk kependudukan (NIK) atau data kartu tanda kependudukan (KTP)
- Jangan tergiur dengan tawaran pinjaman mudah atau iming-iming memenangkan hadiah besar dengan mudah
- Hiraukan orang terdekat atau teman yang mengajak Anda untuk mencoba bermain judol atau meminjam data pribadi untuk pinjol
Demikian informasi untuk menghindari jeratan pinjol ilegal dan judol, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.