Khawatir Kena Teror Dc Pinjol Karena Galbay? Simak Solusi Menghadapinya di Sini

Kamis 12 Sep 2024, 21:58 WIB
Ilustrasi mengajukan pinjaman di aplikasi Pinjok (Elf-Moondance/Pixabay)

Ilustrasi mengajukan pinjaman di aplikasi Pinjok (Elf-Moondance/Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Teror Debt Collector (Dc) Pinjaman Online (Pinjol) membuat Anda khawatir? Yuk, simak solusi untuk menghadapinya di sini.

Pinjaman online kadang menjadi solusi dalam keadaan genting yang sedang terjadi.

Sebab hanya dengan modal Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Anda bisa mendapatkan pinjaman dana hingga jutaan rupiah.

Terdapat banyak sekali aplikasi pinjaman online yang dapat ditemukan di seluruh penjuru internet.

Terdapat 2 jenis Pinjol yang bisa ditemukan di internet dengan mudah, yaitu pinjol Legal dan Illegal.

Penawaran yang diberikan juga sangat bermacam-macam mulai dari suku bunga kecil hingga tenor yang panjang.

Pinjol legal adalah aplikasi yang memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan pinjol illegal adalah aplikasi yang tidak memiliki izin operasi dan tidak diawasi OJK.

Dalam penagihan utang, kedua pinjol ini juga memiliki cara yang terbilang hampir sama.

Terkadang, jika nasabah mengalami Galbay (Gagal bayar) atau telat tempo, pihak pinjol akan menghubungi para nasabah.

Pihak pinjol menghubungi para nasabah melalui telfon, SMS, pesan Whatsapp, bahkan mengunjungi rumah para nasabah.

Berita Terkait
News Update