POSKOTA.CO.ID - Anda mesti memperhatikan keamanan data NIK KTP, pasalnya banyak terjadi modus pencatutan data nomor induk kependudukan (NIK) yang ada dalam kartu tanda penduduk (KTP) untuk digunakan mengajukan pinjaman online (pinjol).
Hal ini menjadi merugikan bagi pemilik NIK KTP, sebab nantinya akan tiba-tiba muncul tagihan padahal pemilik identitas tersebut tidak pernah mengajukan peminjaman.
Bahkan yang lebih parah ketika debt collector (DC) menagih, namun pemilik data NIK KTP tak tahu menahu terkait pengajuan peminjaman tersebut.
Kendati begitu, penting bagi kita semua untuk mulai memperhatikan terkait keamanan data pribadi agar tidak menjadi korban modus penipuan tersebut.
Cara Mengecek NIK KTP Dicatut Pinjol atau Tidak
Untuk mengecek data NIK KTP, cara yang paling mudah ialah mengakses layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dengan mengakses SLIK OJK, setiap warga negara Indonesia (WNI) bisa melihat data atau riwayat pinjaman serta angka skor kredit yang dimiliki. Biasanya orang-orang mengenal pengecekan ini dengan sebutan BI cheking.
Berikut ini cara untuk mengecek NIK KTP melalui layanan SLIK, di antaranya:
- Siapkan data KTP dan foto diri
- Akses laman idebku.ojk.go.id
- Pilih menu ‘Pendaftaran’
- Masukkan data diri mulai dari jenis identitas, NIK, kewarganegaraan dan lain sebagainya
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia
- Kemudian tekan tombol ‘Selanjutnya’ dan isi formulir dari SLIK OJK
- Unggah dokumen foto KTP beserta dengan foto diri
- Tekan tombol ‘Ajukan Permohonan’
- Setelah berhasil, nantinya akan muncul nomor pendaftaran dan tinggal menunggu notifikasi dari OJK
Pihak OJK akan memproses pengajuan pengecekan data tersebut dan akan diberi informasi susulan melalui email paling lambat dalam satu hari kerja, setelah pendaftaran dilakukan.
Cara Membaca Informasi Debitur di SLIK OJK
Pihak OJK akan memberikan data informasi debitur terkait pengecekan perihal pinjaman dan skor kredit.
Dalam dokumennya akan tertera tentang data pokok debitur, pemilik, ringkasan fasilitas, kredit atau pembiayaan, agunan, serta penjamin.
Berikut ini rincian keterangan serta cara membaca informasi debitur di SLIK OJK, yaitu:
- Pastikan data yang disampaikan oleh pelapor benar dan akurat
- Data pokok debitur, menjelaskan data pokok debitur yang disampaikan kreditur kepada OJK. Jumlah yang muncul sesuai dengan yang diberikan oleh kreditur.
- Pemilik, menjelaskan terkati data debitur mulai dari informasi memiliki badan usaha atau pengurus badan usaha
- Ringkasan Fasilitas, menjelaskan fasilitas yang diberikan oleh kreditur kepada debitur mulai dari plafon, baki debet, kreditur serta kualitas terburuk
- Kredit atau Pembiayaan, menjelaskan tentang rincian fasilitas yang diberikan oleh kreditur
- Baki Debet, menjelaskan tentang besar sisa pokok pinjaman sesuai dengan waktu tertentu diluar bunga atau denda
- Agunan, menjelaskan tentang jaminan yang diberikan debitur pada kreditur untuk memberikan fasilitas penyediaan dana
- Penjamin, menjelaskan tentang rincian penjamin fasilitas data yang diperoleh debitur, tidak termasuk penjamin yang tergolong asuransi jiwa atau sejenisnya