Nasabah Galbay Waspada, 10 Aplikasi Pinjol Legal Ini Masuk SLIK OJK, Ada DC Lapangan?

Selasa 10 Sep 2024, 14:08 WIB
Berikut daftar aplikasi pinjol legal yang tercatat SLIK OJK. (Dok. BCA Finance)

Berikut daftar aplikasi pinjol legal yang tercatat SLIK OJK. (Dok. BCA Finance)

POSKOTA.CO.ID - Nasabah gagal bayar (galbay) pada kesepuluh aplikasi pinjaman online (pinjol) legal ini mesti waspada.

Pasalnya, sepuluh perusahaan fintech ini sudah masuk 
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, riwayat pembayaran kredit seseorang pada kesepuluh pinjol legal tersebut akan tercatat dalam SLIK OJK.

SLIK OJK merupakan catatan terkait riwayat lancar atau tidaknya nasabah membayar kredit alias pinjaman uang pada aplikasi pinjol.

Riwayat dari SLIK OJK dapat dijadikan tolok ukur sebuah lembaga pembiayaan memberikan bantuan pinjaman kepada debitur.

Artinya, makin bagus riwayat pembayaran kredit nasabah, maka lembaga pembiayaan makin cepat 
memberikan pinjaman kepada nasabah.

Oleh karena itu, nasabah galbay mesti hati-hati. Dilansir dari Fintech ID., berikut daftar sepuluh aplikasi pinjol legal yang sudah masuk SLIK OJK.

Daftar Aplikasi Pinjol Masuk SLIK OJK

  1. AdaKami
  2. AdaPundi
  3. Akulaku
  4. Kredivo
  5. Kreditpintar
  6. Tunaiku
  7. Easycash
  8. Spinjam
  9. GoPay Later
  10. Rupiah Cepat

Fintech menyebut, beberapa pinjol legal tidak langsung mencatat nasabah yang memiliki tunggakan kredit ke SLIK OJK.

Dampak Riwayat Galbay pada SLIK OJK

Nasabah galbay tidak perlu khawatir jika riwayat kredit pinjol masuk SLIK OJK. Itu berlaku jika nasabah tidak berencana meminjam di tempat lain.

Sebab, catatan dalam SLIK OJK akan memengaruhi kepercayaan kreditur untuk memberikan pinjaman kepada nasabah galbay pinjol.

"Enggak ada rencana kredit rumah, mengajukan pinjaman modal, dan sebagainya, itu tidak akan ada masalah," kata Fintech.

Berita Terkait

News Update