Bantuan sosial PKH dengan saldo dana Rp2.000.000 diterima NIK serta nama di KTP dan KK Anda. (Kemensos/Neni Nuraeni)

EKONOMI

SELAMAT! NIK serta Nama di KTP dan KK Anda Masuk dalam Urutan Penerima Saldo Dana Rp2.000.000 Bantuan Sosial PKH 2024, Cek Bansos Kemensos Segera!

Minggu 08 Sep 2024, 17:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang disalurkan sepanjang tahun 2024 ini.

Program pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) itu ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan kurang mampu.

Tentunya, tidak semua masyarakat berhak menerima dana finansial dari bantuan ini.

Yang layak mendapatkannya adalah hanya golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos PKH disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Bank Tabungan Negara (BTN).

Setiap bank dalam Himbara memiliki fasilitas ATM untuk penarikan dana.
Dana bansos itu dapat ditarik menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank terkait.

Penting untuk diketahui bahwa setiap KKS memiliki bank penerbit yang berbeda, sehingga penarikan dana harus dilakukan melalui ATM yang sesuai dengan bank penerbit KKS tersebut.

Sebagai contoh, jika KKS diterbitkan oleh Bank Mandiri, maka penarikan dana harus dilakukan melalui ATM Bank Mandiri.

PKH menyasar tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu ibu hamil atau nifas, anak usia dini dan balita, pelajar jenjang SD, SMP, SMA/sederajat, lansia, serta penyandang disabilitas.

Setiap kategori memiliki nominal bantuan yang berbeda-beda.

Untuk kategori siswa SMA/sederajat, besaran dana bantuan yang diterima adalah Rp2.000.000 per tahun dengan pencairan dilakukan dalam empat tahap.

Setiap tahap, siswa akan menerima Rp500.000 yang dapat digunakan untuk keperluan sekolah seperti membeli alat tulis, seragam, atau biaya pendidikan lainnya.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan, Anda bisa mengecek nama penerima melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kemensos.

Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024

Adapun rincian saldo dana bansos PKH 2204 yang diterima setiap kategori KPM yaitu:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bansos PKH, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:

- Masuk ke aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat ponsel milik Anda.

- Kunjungi laman situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

- Selanjutnya pilih alamat yang sesuai dengan data NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).

- Ketik pada kolom nama penerima manfaat.

- Masukkan 4 kode captcha yang tertera.

- Kemudian klik tombol pada opsi "Cari Data" untuk memproses data.

Jika status menunjukkan “Ya” dengan keterangan menyebutkan “Proses Bank Himbara/PT Pos” dilengkapi periode tertulis "Juli-September 2024”, maka Anda berhak menerima saldo dana bansos PKH.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikBansos PKHProgram Keluarga HarapanSaldo danasaldo dana bansos

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor