POSKOTA.CO.ID – Selamat kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Anda dinyatakan layak dan tervalidasi sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) per tahun.
PKH dan BPNT adalah dua bentuk bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam beberapa kasus, ada KPM yang terdaftar sebagai penerima salah satu bantuan, tetapi tervalidasi by system untuk mendapatkan bantuan lainnya.
Proses validasi ini dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan data yang terdaftar di DTKS.
Ciri KPM Validasi by Sistem
Berikut adalah ciri-ciri KPM yang memiliki kemungkinan tervalidasi by system sebagai penerima bantuan sosial:
1. Penerima BPNT Murni dengan Komponen PKH
KPM yang awalnya hanya menerima BPNT atau bantuan sembako murni, memiliki potensi tervalidasi by system menjadi penerima PKH jika mereka memenuhi komponen yang ada di PKH.
Komponen PKH sendiri terbagi menjadi tiga bagian utama:
- Kesehatan: Misalnya ibu hamil atau balita.
- Pendidikan: Misalnya anak usia sekolah.
- Kesejahteraan Sosial: Misalnya lansia atau disabilitas.
KPM BPNT hanya perlu memiliki salah satu dari komponen ini untuk dianggap layak mendapatkan PKH.
Selain itu, data mereka juga harus valid dan sesuai di DTKS dan Dapodik (jika memiliki anak sekolah).
2. Pernah Menerima PKH yang Terhenti
KPM yang sebelumnya pernah menerima PKH tetapi terputus karena alasan tertentu, seperti komponen yang sudah habis atau data yang tidak valid, juga berpotensi tervalidasi kembali sebagai penerima PKH.
Misalnya, jika bansos PKH sebelumnya terhenti dan KPM hanya menerima BPNT, mereka masih memiliki kesempatan untuk tervalidasi by system dan menerima PKH lagi.
3. Kondisi Sosial Ekonomi dalam Skala Prioritas
Kanal YouTube Pendamping Sosial menjelaskan bahwa KPM dengan kondisi sosial ekonomi yang berada dalam skala prioritas juga memiliki peluang tervalidasi by system untuk mendapatkan bantuan.
Skala prioritas ini diukur berdasarkan data yang dikumpulkan selama survei lapangan, seperti:
- Pendapatan harian.
- Kondisi rumah (misalnya, material bangunan, apakah rumah milik sendiri atau bukan).
- Pengalaman kekurangan makanan selama setahun terakhir.
- Kepemilikan barang dan aset.
Data-data ini digunakan untuk menentukan tingkatan kesejahteraan sosial ekonomi KPM di SIKS-NG, dan mereka yang berada di skala prioritas akan didahulukan untuk menerima bantuan sosial melalui validasi by system.
4. Mendaftar Melalui Aplikasi Cek Bansos
Saat ini, Kementerian Sosial telah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store atau Web Store.
Melalui aplikasi ini, KPM dapat melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan bantuan sosial. KPM yang terdaftar di aplikasi ini memiliki kesempatan lebih besar untuk tervalidasi sebagai penerima bantuan melalui sistem.
Cara Memastikan Validasi by System
Tidak ada cara lain untuk mengetahui apakah KPM tervalidasi oleh sistem selain secara rutin mengecek saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.
Pengecekan dapat dilakukan melalui ATM atau aplikasi mobile banking sesuai dengan bank yang bekerja sama, seperti Livin' by Mandiri, BRImo, BNI Mobile Banking dan BSI Mobile.
Rincian Dana Bansos Rp2.400.000
Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 diterima oleh KPM BPNT dan PKH. Jumlah nominal tersebut merupakan alokasi tahunan untuk setiap penerima bantuan.
Pada KPM BPNT, KPM menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan. Jika diberikan dua bulan sekali, maka KPM ini menerima dana sebesar Rp400.000.
Sedangkan apabila 3 bulan sekali, maka KPM BPNT mendapat dana sebesar Rp600.000 per tahap pencairan.
Sama seperti KPM BPNT, dana Rp2.400.000 juga diterima para penerima PKH , khususnya katergori penyandang disabilitas dan lansia dalam satu tahun.
Di PKH, nilai yang diterima setiap komponen berbeda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Berikut adalah rincian bantuan yang disalurkan empat kali setahun untuk setiap komponen:
- Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia: Rp2.400.000 per tahun.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan banstuan sosial PKH dan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.