Pemerintah Gelontorkan Saldo Dana Rp750.000 Bantuan Sosial Khusus Didapat KPM dengan NIK KTP Masuk Kategori Ini, Berikut Penjelasannya

Sabtu 07 Sep 2024, 19:38 WIB
Bantuan sosial didapat KPM dengan NIK KTP kategori ini berupa saldo dana Rp750.000. (Neni Nuraeni)

Bantuan sosial didapat KPM dengan NIK KTP kategori ini berupa saldo dana Rp750.000. (Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) patut berbahagia dengan hadirnya bantuan sosial (bansos) yang rutin disalurkan oleh pemerintah.

Apalagi dana finansial yang diberikan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu itu, setidaknya bisa membantu di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit.

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bansos paling dinantikan sejak peluncuran pertamanya di tahun 2007 oleh Kementrian Sosial (Kemensos).

Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi KPM agar bantuan ini tepat sasaran.

Yaitu, penerima manfaat terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Di mana, Anda terlebih dahulu mengajukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam pemberian bansos.

Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia.

Total yang diberikan melalui bansos PKH mencapai Rp3.000.000 per tahun.

Bantuan ini dirancang untuk keluarga dengan 7 kategori, termasuk ibu hamil dan nifas, serta anak usia dini dan balita.

Setiap KPM yang termasuk dalam kategori tersebut akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahapnya.

Bansos PKH disalurkan dalam empat dan enam sepanjang tahun, sesuai dengan metode penyaluran yang diterapkan.

Proses Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH 2024

Bantuan PKH 2024 disalurkan melalui dua metode utama, antara lain:

1. PT Pos Indonesia

Bagi KPM yang tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), penyaluran bantuan sosial dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Penyaluran tersebut memungkinkan distribusi bantuan secara langsung kepada penerima yang terdaftar.

2. KKS

Penyaluran bansos melalui KKS berlaku untuk anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang meliputi:

   - Bank Rakyat Indonesia (BRI)
   - Bank Negara Indonesia (BNI)
   - Bank Tabungan Negara (BTN)
   - Bank Mandiri
   - Bank Syariah Indonesia (BSI).

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

- Pria/wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui NIK KTP.

- Telah tercatat dalam DTKS Kemensos.

- Mempunyai penghasilan per bulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

- Berasal dari keluarga miskin/kurang mampu

- Bukan ASN, TNI, atau Polri.

- Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.

Cara Cek Bansos PKH 2024

Berikut cara memeriksa status penerima dengan cek bansos PKH 2024 seperti dikutip dari laman Cek Bansos Kemensos RI:

- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di handphone.

- Silahkan lengkapi kolom data penerima manfaat dengan benar. Lalu isi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Selanjutnya ketik dengan memasukkan nama penerima manfaat sesuai NIK KTP.

- Kemudian ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam opsi "Kotak Kode".

- Setelah itu klik “Cari Data” dan tunggu sampai data muncul.

Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai data wilayah yang Anda masukkan apabila mengikuti langkah-langkah di atas.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update