Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
Untuk menjadi penerima Bansos BPNT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Memiliki KTP: Sebagai bukti resmi sebagai warga negara Indonesia.
- Termasuk dalam Kelompok Masyarakat yang Memerlukan Bantuan: Calon penerima harus tergolong dalam kategori masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial.
- Tidak Tergolong dalam ASN, Polri, atau TNI: Penerima bantuan tidak boleh menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Tidak Menerima Bantuan Lain: Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan BPNT
Untuk mengecek status penerima BPNT, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Situs Resmi: Akses situs web resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial atau platform terkait (cekbansos.kemensos.go.id).
- Masukkan Data Diri: Isi kolom dengan data diri yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu bantuan.
- Isi Kode Captcha: Masukkan kode captcha untuk verifikasi keamanan.
- Klik “Cari Data”: Tekan tombol untuk mencari data penerima.
- Lihat Hasil Pencarian: Periksa hasil pencarian untuk mengetahui status penerimaan bantuan Anda.
Apabila nama Anda tidak terdaftar atau tidak terdapat peserta/PM, Anda bisa mendaftarkannya dengan mengikuti cara berikut ini.
Cara Daftar Bantuan BPNT 2024
Untuk mendaftar sebagai penerima BPNT melalui HP, lakukan langkah-langkah berikut:
- Unduh Aplikasi “Cek Bansos”: Aplikasi ini tersedia di Google Play Store atau App Store.
- Buat Akun Baru: Setelah mengunduh aplikasi, buat akun sesuai petunjuk.
- Verifikasi Data: Lakukan verifikasi data pribadi sesuai informasi yang diminta.
- Login: Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
- Tambah Usulan: Pilih opsi untuk menambah usulan penerimaan bantuan.
- Pilih Bantuan Sosial: Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, dalam hal ini BPNT.
- Isi Data: Masukkan data yang diperlukan dengan benar dan lengkap.
- Pencocokan Data: Sistem akan mencocokkan data Anda dengan DTKS.
- Penetapan Penerima: Setelah data diverifikasi, akan diumumkan apakah Anda termasuk sebagai penerima BPNT.
Dengan memahami perubahan jadwal dan prosedur baru ini, KPM diharapkan dapat memanfaatkan BPNT secara optimal dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.