JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) akan diterima pemilik NIK KTP yang dinyatakan lolos verifikasi dan datanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. .
Jika data Anda sudah masuk DTKS, itu artinya Anda merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah dinyatakan berhak atas bantuan pemerintah.
Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kemensos kepada masyarakat miskin atau rentan miskin yang statusnya sudah menjadi KPM.
Syarat menjadi KPM sendiri di antaranya, Anda harus terdaftar dalam DTKS dan lolos verifikasi juga validasi.
Tujuan program bansos PKH adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin khususnya dalam mengakses pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Jadwal Pencairan Bansos PKH biasanya dilakukan per dua bulan sekali bagi KPM yang sudah memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS sendiri adalah kartu yang sudah terafiliasi dengan rekening bank Himbara--BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri. Kartu ini menjadi penanda jika pemiliknya adalah penerima bansos.
Pada tahun ini, tahap pencairan bansos PKH via KKS sudah memasuki tahap lima dan akan segera memasuki tahap enam yakni pada September-Oktober 2024.
Sementara untuk KPM yang masih melakukan pencairan via PT Pos Indonesia, akan menerima bantuan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.
Bantuan PKH melalui PT Pos Indonesia kini sudah memasuki tahap tiga dan akan mulai disalurkan pada September 2024.
Syarat Terima PKH
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi bagi calon penerima bansos PKH, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Bukan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.