JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2024 Tahap 4 dikabarkan akan segera cair.
Selamat bagi anda para pemilik NIK KTP yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Tandanya, anda sudah berhak untuk menerima saldo dana bansos PKH 2024.
Seperti diketahui bahwa bansos PKH diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Adapun bansos PKH diberikan oleh pemerintah kepada KPM, dengan harapan agar mampu membantu masyarakat miskin dalam mengakses kebutuhan dasar.
Di antaranya yakni seperti kebutuhan kesehatan hingga pendidikan.
Seperti diketahui bahwa bansos PKH ini diberikan sesuai kategori, dari mulai siswa, ibu hamil, hingga lansia.
Sedangkan untuk pencairannya, bansos PKH biasanya cair sebanyak empat kali per tahun.
Meskipun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pencairan bansos PKH 2024 Tahap 4, anda dapat melakukan pengecekan mandiri melalui link cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos di HP.
Jika hendak mengakses via HP, anda bisa download aplikasi Cek Bansos di PlayStore maupun AppStore.
Berikut ini adalah cek status penerima bansos PKH 2024 Tahap 4, untuk memastikan bahwa NIK KTP dan KK anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
1. Download Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store dan App Store
2. Buat akun dengan masukkan data NIK serta KTP yang ada dalam form
3. Login kembali ke akun dengan email terdaftar
4. Cek status kepesertaan di dashboard Namun perlu diingat bahwa tidak selalu jika terdaftar di Aplikasi Cek Bansos, maka secara otomatis mendapatkan bansos PKH.
Sementara itu, pencairan bansos PKH dilakukan 4 tahap setiap tahunnya.
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November dan Desember
Itulah informasi mengenai saldo dana bansos PKH, pastikan NIK KTP dan KK anda tidak bermasalah dan sudah terdaftar di DTKS Kemensos. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.