KPM PKH dan BPNT, Anda Bisa Mendapatkan Saldo Dana Rp5 Juta Bantuan Modal Usaha, Simak Ulasannya!

Minggu 18 Agu 2024, 03:37 WIB
Program PENA dari Kemensos sebesar Rp5 juta untuk para UMKM atau pemilik usaha.(Pixabay/xuanduongvan87)

Program PENA dari Kemensos sebesar Rp5 juta untuk para UMKM atau pemilik usaha.(Pixabay/xuanduongvan87)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi penerima PKH dan BPNT, Anda berkesempatan menerima saldo dana bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta.

Di tahun 2024 ini bukan hanya dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPTN) saja yang disalurkan oleh pemerintah. 

Ada bantuan lain berupa program PENA yang menjadi salah satu solusi atasi kemiskinan ekstrem.

Program PENA adalah Program Pahlawan Ekonomi Nusantara untuk penanganan kemiskinan ekstrem pada strategi peningkatan pendapatan.

PENA juga menjadi kegiatan yang diarahkan pada pemberdayaan keluarga penerima bantuan sosial dalam mencapai kemandirian secara ekonomi.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyatakan program PENA akan dilanjutkan pada tahun 2024 dengan target graduasi mencapai 100 ribu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) supaya kalangan masyarakat rentan, bisa bangkit secara finansial.

Program PENA meliputi bantuan dengan nominal Rp5 juta per KPM untuk meningkatkan usaha yang mereka kembangkan.

Dari tahun 2023 sampai April 2024 program PENA yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial ini telah meluluskan sebanyak 25.360 KPM.

Program pemberdayaan masyarakat ini telah berhasil mendorong KPM untuk lebih mandiri dengan menjalankan berbagai macam usaha dan tidak lagi bergantung pada bansos.

Para KPM program PENA bukan hanya mendapatkan bantuan permodalan usaha, tetapi juga mendapatkan pendampingan seperti memasak, membuat kue, cemilan, kerajinan tangan, vokasional serta mendapatkan pendampingan pengemasan, pemasaran dan literasi keuangan.

KPM PENA yang akan digraduasi atau dilepas dari penerima bansos juga dipastikan telah memiliki penghasilan yang lebih tinggi dari upah minimun kabupaten/kota.

Berita Terkait

News Update