CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang baru berdiri tidak mendapatkan bantuan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Pasalnya, untuk bisa mendapatkan bantuan berupa pinjaman dengan bungan nol rupiah itu mensyaratkan minimal sudah berjalan selama dua tahun.
Artinya, masyarakat yang baru menjalankan UMKMNya kurang dari dua tahun, atau baru akan menggagas membangun UMKM tidak akan mendapatkan bantuan yang menjadi salah satu janji politik Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta tersebut.
Diketahui, bantuan modal UMKM masuk dalam salah satu manfaat Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) yang diusung Helldy-Sanuji pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Informasi soal syarat minimal dua tahun terungkap dalam rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon Tahun 2021-2026 di kantor DPRD kota Cilegon, Senin (9/8/2021).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon Beatrie Noviana di hadapan jajaran Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPJMD serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin.
"Secara teknis, penerima manfaat bantuan modal usaha itu minimal sudah dua tahun," ujar Beatrie.
Dalam kesempatan itu, Beatrie pun menjelaskan jika Pemkot Cilegon telah menyiapkan 43 pendamping di setiap kelurahan untuk mendampingi penerima bantuan mulai dari perekrutan, survei, pencairan, hingga pelaksanaan.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 Rahmatulloh pun angkat bicara ihwal persoalan tersebut.
Menurutnya, seharusnya bantuan modal diberikan kepada UMKM manapun tanpa harus melihat sudah berapa lama UMKM itu telah berdiri. Karena, saat kampanye, Helldy dan Sanuji menyebutkan UMKM secara umum.
Politisi Partai Demokrat itu menilai, pembuatan syarat sah saja dilakuan oleh pemerintah sebagai mekanisme, namun aturan itu harus rasional dan untuk memenuhi syarat formil.