Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP Masuk Data Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari PKH, Cek Selengkapnya di Sini 

Selasa 20 Agu 2024, 20:23 WIB
Saldo dana bansos PKH 2024, senilai Rp2.400.000 diterima pemilik NIK KTP yang masuk DTKS Kemensos RI. (Foto: Instagram/@infobansos)

Saldo dana bansos PKH 2024, senilai Rp2.400.000 diterima pemilik NIK KTP yang masuk DTKS Kemensos RI. (Foto: Instagram/@infobansos)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Rp2.400.000 berhasil masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Program Keluarga Harapan (PKH). 

Saldo bansos tersebut merupakan akumulasi bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama setahun untuk kategori lansia ataupun penyandang disabilitas berat.

Bansos PKH adalah program bantuan pemerintah yang menyasar keluarga kurang mampu yang kemudian statusnya disebut sebagai KPM karena data seperti NIK KTP, KK, dan yang lainnya sudah ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin agar lebih mampu mengakses pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. 

Bantuan ini disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun. 

Berikut ini jadwal lengkap penyaluran bantuan sosial PKH pada 2024:  

Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
Tahap 3: Periode Juli-September 2024.
Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2024. 

Adapun pencairan bansos ini bisa melalui dua cara, pertama lewat KKS yang sudah terafiliasi dengan rekening Bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, ataupun Bank Mandiri. 

Kedua, proses pencairan bansos PKH bisa melalui PT Pos Indonesia. Bagi KPM yang tidak memiliki KKS, bisa melakukan pencairan via kantor Pos terdekat. 

Nominal Bantuan PKH Terbaru

Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH dengan nominal bantuan yang akan diterima bervariasi antara satu dan yang lainnya. 

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
  • Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 
  • Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Syarat Penerima PKH

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi penerima bansos PKH, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
  • Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya. 
  • Bukan ASN atau anggota TNI/Polri. 
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
  • Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
  • Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.

Berita Terkait

News Update