JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP dan Nama Anda masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemesos RI) sehingga berhak atas saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) proses pencairan bisa dilakukan via ATM Bank Himbara atau lewat mesin EDC.
Pasalnya, KKS ini terafiliasi dengan rekening Bank Himbara--BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri, yang ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur bansos PKH.
Selain itu, proses pencairan juga bisa melalui PT Pos Indonesia. Bagi KPM yang mencairkan saldo bansos pakai jalur ini, Anda hanya perlu datang saja ke kantor Pos terdekat.
Setelahnya, berikan NIK KTP dan KK ke petugas kantor Pos dan tunggu hingga petugas menyelesaikan pemeriksaan.
Jika ternyata Anda valid sebagai penerima bansos PKH, uang tunai akan segera dimiliki dan bisa dibawa pulang.
Pencairan bantuan ini dilakukan per tiga bulan sekali atau empat tahap setiap tahunnya.
Berikut ini jadwal lengkap penyaluran bansos PKH 2024:
- Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
- Tahap 3: Periode Juli-September 2024.
- Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2024.
Syarat PKH 2024
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos kepada KPM.
Dana bansos ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengelolaan anggaran diserahkan kepada Kemensos dan kemudian disalurkan kepada penerima bansos.
KMP merupakan masyarakat yang berasal dari kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang kemudian datanya masuk ke dalam DTKS Kemensos.
Untuk menerima bantuan PKH dan masuk sebagai KPM, Kemensos memberikan syarat dan ketentuan sebagai berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Besaran Bansos PKH 2024
Ada tujuh kategori penerima bansos PKH dengan nominal uang tunai yang didapatkan berbeda-beda antara penerima yang satu dengan lainnnya.
Berikut ini rincian tujuh kategori penerima PKH beserta nominal saldo bansos yang diterima:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek Bansos PKH
Ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah NIK KTP dan nama Anda masuk dalam data penerima bantuan PKH. Berikut ulasan selengkapnya!
1. Via website Kemensos
- Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id/ dari browser di HP Anda
- Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. Via aplikasi
- Anda juga bisa Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tap 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Disclaimer: Tahapan verifikasi, penetapan KPM, hingga jadwal pencairan bansos PKH sepenuhnya merupakan wewenang Kemensos RI, dan informasi yang disajikan Poskota merupakan gambaran umum saja terkait bantuan tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.