JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam praperadilan kasus Vina Cirebon, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaiman kabulkan gugatan tersangka Pegi Setiawan atas kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada Oktober 2016 silam.
Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan tersebut. Dalam hasil putusannya, hakim menyebutkan untuk penyidik segera menghentikan penyidikan dan memulihkan kembali nama baik Pegi.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ucap hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya.
Kemudian hakim juga menyebutkan bahwa status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah di mata hukum.
“Proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim.
Lebih lanjut dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak berdasar hukum.
“Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak atau pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” ungkap hakim.
“Menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” lanjut hakim Eman Sulaeman.
Apakah Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap?
Dalam sidang praperadilan, hakim menyebutkan sembilan putusan. Dari putusan ke-5 hingga ke-8 hakim mengatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait Pegi Setiawan dianggap tidak sah.
Kemudian, hakim juga membacakan putusan untuk melepaskan Pegi dari tahanan serta memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
Saat sidang praperadilan selesai, kuasa hukum dari Pegi Setiawan Tony RM menyebutkan bahwa penangkapan Pegi yang diduga Perong melanggar prosedur.
Tony juga menyebutkan jika penyidik Polda Jabar harusnya tidak serta menangkap Pegi yang mana hanya baru sebagai terduga atau orang yang dicurigai.
“Seharusnya kalau orang yang dicurigai, tidak langsung di tangkap. Lakukan pemanggilan, pemeriksaan sampai ditemukan dua alat bukti bahwa pelaku mengarah ke Pegi Setiawan,” kata Tony.
“Namun nyatanya, menurut penyidik Pegi Setiawan itu adalah Perong, sementara dari ciri-cirinya berbeda, dia melanggar prosedur,” sambung Tony.
Menurut Tony sebelum ditangkap terduga harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi bukan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Namun nyatanya, prosedur tersebut abai dan Pegi Setiawan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada peraturan Kabareskrim, keputusan Mahkamah Konstitusi, jika terduga sebelum ditetapkan sebagi tersangka, harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, dalam kenyataannya tidak dilakukan pemanggilan, tidak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Tony.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI