Praperadilan PS Dikabulkan, Segera Audit Investigasi Penyidik

Selasa 09 Jul 2024, 06:31 WIB
Hakim meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. (Foto : Media Sosial X)

Hakim meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. (Foto : Media Sosial X)

PENGADILAN Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan (PS)  atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Keputusan itu semakin membuat masyarakat ragu atas kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan.

Dengan kewenangan yang besar yang diberikan negara tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat, dan sistem yang transparan dan akuntabel.

Resikonya mereka bisa melakukan abuse of power dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

Dalam kasus PS ini banyak dirugikan bukan hanya korban salah tangkap, namun hingga rakyat yang sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.

Institusi Polri yang harus dijaga marwahnya sebagai penegak hukum yang profesional.

Hal itu terjadi lantaran penyidik kepolisian tidak profesional dengan mengabaikan Standar Operasional Prosedur dan tidak berjalan fungsi Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) di internal kepolisian.

Selain itu, dengan hasil praperadilan PS ini konsekuensi yang diterima adalah harus adanya audit investigasi pada penyidikan maupun oknum Polres Cirebon maupun Polda Jabar yang terlibat dan atasannya (sesuai Perkap Waskat) saat peristiwa itu terjadi tahun 2016 lalu.

Harus ada pemeriksaan pada penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan PS tahun 2024.

 Kepolisian harus segera melakukan penangkapan pada pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya dan memberi sanksi bagi oknum yang terlibat, serra menganulir promosi oknum-oknum yang melakukan kesalahan.

Kalau ada obstruction of justice tentu oknum pelaku juga idealnya diseret ke ranah pidana.

Meskipun realitanya selama ini, nyaris semua oknum dilindungi institusi dengan cukup menjalankan sidang etik dan disiplin saja. (*)

News Update