Serba- serbi Pegi Setiawan, Korban Salah Tangkap di Kasus Vina Cirebon

Senin 08 Jul 2024, 17:05 WIB
Intip serba -serbi dari Pegi Setiawan yang status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi dicabut hari ini. (Screenshot Youtube: KOMPASTV/edited by Ashley Kaesang)

Intip serba -serbi dari Pegi Setiawan yang status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi dicabut hari ini. (Screenshot Youtube: KOMPASTV/edited by Ashley Kaesang)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Pegi Setiawan kembali viral di media sosial, setelah putusan sidang praperadilan yang menetapkan status tersangkanya dala kasus pembunuhan Vina Cirebon telah dicabut. 

Pada sidang praperadilan yang berlangsung Senin 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa status tersangka Pegi Setiawan tidak sah atau tak sesuai prosedur hukum. 

Hakim juga memerintahkan Polisi Daerah (Polda) Jabar, untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap Pegi. 

Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai sosok Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, berikut Poskota hadirkan serba- serbinya untuk kamu. 

1. Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon 

Pegi Setiawan diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan pancarnya, Eky, yang terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam. 

Sebanyak delapan orang telah melakukan proses hukum, dengan tujuh di antaranya masih di bui dan satu orang bebas dari hukuman. Sementara, Pegi menjadi satu- satunya yang jadi DPO.

2. Buron Selama 8 Tahun 

Pegi Setiawan alias Perong sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Polisi pun mengungkap pelarian Pegi yang menjadi buron selama delapan tahun.

Pegi akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian pada 21 Mei 2024, saat berkerja sebagai kuli bangunan di Rancamanyar, Kabupaten Bandung.

3. Korban Salah Tangkap 

Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan yang berlangsung hari ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung, menyatakan bahwa Pegi merupakan korban salah tangkap. 

4. Status Tersangka Dihapus

Kini, status tersangkabpada Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon telah resmi dihapus dan Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan semua gugatan praperadilan Pegi. 

5. Kinerja Polisi Dipertanyakan

​​​​​Setelah putusan status tersangka Pegi di hapus, ramai di media sosial mengenai kinerja pihak kepolisian terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky. Tak sedikit netizen meminta pihak polisi untuk membuat permintaan maaf kepada Pegi. 

Bahkan, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, juga menilai jika penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat telah asal- asalan dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka. 

Demikian artikel mengenai serba- serbi Pegi Setiawan yang status tersangkanya telah dihapus dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Jika kamu mau mendapatkan informasi terupdate lainnya dengan cepat dan mudah, kamu bisa langsung bergabung ke saluran WhatsApp resmi poskota.co.id dengan KLIK LINK DI SINI. 

Berita Terkait

News Update