JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sudah dinyatakan lengkap, berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Dewi (16) alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky (16) atau Eki pada Kamis 19 Juni 2024 akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, berkas perkara Pegi akan dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat setelah dinyatakan lengkap.
"Ya, besok insya allah kasusnya bakal dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu, 19 Juni 2024.
Berkas perkara kasus Pegi telah dinyatakan lengkap proses penyidikannya. Oleh karena itu, akan segera siap disidangkan.
"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan, dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Dalam kasus ini Sandi menyebutkan sudah total sebanyak 70 orang diperiksa sebagai saksi.
"Dari 70 orang tersebut ada di antaranya 18 saksi memberatkan tersangka Pegi dan juga ada saksi lainnya meringankan," pungkasnya.
Perlu diketahui, Vina meninggal dengan cara dibunuh oleh komplotan geng motor saat bersama dengan kekasihnya Muhammad Rizky Rudian alias Eki pada Sabtu, 28 Agustus 2016. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI