JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Nomor induk kependudukan (NIK) dan data Kartu Keluarga (KK) penerima manfaat bisa dicoret dari daftar keluarga penerima manfaat (KPM) bansos yang diberikan oleh pemerintah.
Hal tersebut terjadi karena adanya pemutakhiran data penerima manfaat dalam sistem data terpadu kesejahteraan (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam pengumumannya, Kemensos menyebutkan bahwa data KPM dalam sistem DTKS akan diperbaharui secara berkala. Bahkan pembaharuan tersebut sekaligus sebagai acuan verifikasi menyeluruh mulai dari tingkat RT/RW, pemerintah daerah hingga lembaga atau kementerian terkait.
Alhasil dengan adanya kebijakan tersebut, kemungkinan sejumlah penerima manfaat tidak lagi bisa klaim saldo dana gratis yang diberikan pemerintah.
Adapun KPM yang kemungkinan dicoret ialah penerima saldo dana gratis dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Besaran dana bantuan untuk PKH mulai sekira Rp400.000 hingga Rp600.000.
Sementara untuk BPNT, dana bantuan diberikan Rp200.000 per bulan setiap penyalurannya.
Kebijakan terbaru terkait penyaluran saldo dana bansos ini muncul, karena menjawab banyaknya pencairan dana bantuan yang tidak tepat sasaran.
Oleh karena itu, pemutakhiran data pemerima manfaat secara berkala dinilai bisa menjawab untuk meningkatkan akurasi penyaluran dana bansos, sehingga bantuan yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran kepada keluarga yang dinilai kurang mampu.
Penyebab KPM Dicoret dari Daftar Penerima
Dalam penyaluran dana bantuan selanjutnya, Kemensos akan secara ketat melakukan verifikasi penerima manfaat, agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.
Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan dan menjadi acuan mengapa penerima manfaat menjadi tidak layak mendapat saldo dana gratis dari pemerintah.
Berikut ini kriteria KPM yang tidak bisa lagi mendapat saldo dana bantuan dari pemerintah, antara lain:
Terdapat anggota keluarga dalam KK yang terdaftar menjadi ASN di berbagai bidang
- Terdapat anggota keluarga yang memiliki upah di atas UMK atau UMR
- Terdapat anggota keluarga yang terdaftar sebagai pengurus perusahaan
- Melihat data pembayaran tagihan listrik dan kesehatan serta pendidikan
Selain hal di atas, ada juga kriteria lain yang menyebabkan KPM tidak lagi mendapat dana bantuan dari pemerintah, yaitu tidak adanya lagi penerima manfaat seperti ibu hamil, balita, lansia atau anak usia sekolah dalam KK.
Kendati demikian, bila kriteria di atas terverifikasi oleh Kemensos, maka dana bantuan akan dialihkan kepada KPM yang lebih membutuhakan.
Sebab semisal data tagihan listrik, Kemensos menetapkan listrik di angka 2000 watt, masuk dalam kategori keluarga mampu.
Sedangkan untuk penerima manfaat harus berasal dari keluarga yang tidak mampu atau rentan miskin.
Oleh karena itu untuk memastikan status penerima manfaat, KPM bisa melakukan pengcekan secara berkala di cekbansos.kemensos.go.id.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI