Bansos Saldo DANA Gratis Rp700 ribu Terlarang untuk 7 Kalangan ini, Anda termasuk?

Jumat 05 Jul 2024, 16:04 WIB
Ilustrasi. Bansos Saldo DANA Gratis Terlarang untuk 7 Kalangan ini, Anda termasuk? (Pixabay/UdikArt)

Ilustrasi. Bansos Saldo DANA Gratis Terlarang untuk 7 Kalangan ini, Anda termasuk? (Pixabay/UdikArt)

POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa kalangan yang dilarang menerima bantuan sosial (bansos) saldo DANA gratis Rp700 ribu. Setidaknya ada 7 kalangan yang dilarang. Apakah Anda termasuk?

Bansos saldo DANA gratis merupakan insentif yang bersumber keikutsertaan seseorang pada program Kartu Prakerja.

Insentif itu bisa dicairkan melalui sejumlah metode pembayaran, yang salah satunya ialah saldo DANA.

Jika Anda sudah mendaftar program Prakerja, maka artinya harus mengikuti seluruh pelatihan yang diberikan berdasarkan minat atau bidang yang ingin Anda geluti.

Dengan mengikuti seluruh pelatihan tersebut, maka barulah Anda bisa mendapatkan insentif dengan metode pembayaran yang dapat dipilih yakni saldo DANA.

DANA sendiri merupakan dompet digital yang menyediakan fasilitas dan fitur keuangan yang berguna di era digital. Uang Anda bisa terhimpun di aplikasi tersebut.

Lantas siapa saja 7 kalangan yang terlarang mendapatkan bansos saldo DANA gratis ini? Berikut penjelasannya.

  1. Prajurit TNI.
  2. ASN.
  3. Anggota Polri.
  4. Kepala atau Perangkat Desa.
  5. Ketua atau anggota DPRD.
  6. Petinggi BUMN.
  7. Pejabat negara

Adapun mendaftar program Prakerja, silakan ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Kunjungi Situs Resmi Prakerja

Situs resmi program prakerja adalah prakerja.go.id. Silakan Anda daftar dengan email dan password. Kemudian, login, masukkan nomor NIK dan KK ke kolom pengisian. Cantumkan data diri Anda, kemudian upload foto E-KTP.

2. Silakan Jawab Pertanyaan

Berita Terkait
News Update