JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda terverifikasi Pusdatin Kesos sebagai penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah.
Per 1 Juli 2024 lalu hingga beberapa hari ke depan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kemensos RI melakukan verifikasi para penerima bantuan pemerintah.
Dalam validasi data tersebut, Kemensos bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengupdate atau memperbaharui data penerima bantuan.
Kriteria Penerima Bansos
Adapun kriteria masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Masuk data kelurahan atau desa sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah sama sekali menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Dana Bantuan Rp2.400.000
Bantuan sebesar Rp2.400.000 ini merupakan alokasi tahunan dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas dan lansia di atas 70 tahun.
Setiap tahap penyaluran, kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima dana sebesar Rp600.000.
Proses Pencairan Dana
Pada periode penyaluran PKH 2024 tahap ketiga, yakni Juli-September 2024, KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI, dapat mencairkan bansos PKH di ATM bank yang sesuai dengan rekening.
Sedangkan KPM yang tidak memiliki rekening KKS, mencairkan dana bansos di Kantor Pos melalui PT Pos Indonesia.
Kerja sama antara Kemensos dan PT Pos Indonesia dilakukan untu memastikan bantuan dapat menjangkau seluruh pelosok Indonesia.
Jika metode penyaluran seperti pada beberapa bulan sebelumnya, maka distribusi dana bantuan untuk kategori penyandang disabilitas dan lansia biasanya dilakukan dengan cara pengantaran langsung ke rumah.