Kemensos melakukan pembagian bantuan ini untuk membantu masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan sosial.
Berikut ini rincian lengkap nominal atau besaran jumlah saldo dana Bansos PKH 2024 berdasarkan setiap golongannya,
• Balita (usia 0-6 tahun) : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Ibu hamil dan masa nifas : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Dasar (SD) : Rp 225.000,00 per tahap sama dengan Rp 900.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Rp 375.000,00 per tahap sama dengan Rp 1.500.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) : Rp 500.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.000.000,00 per tahun.
• Lansia berusia 70 tahun ke atas : Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.
• Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.
Dana bantuan akan langsung dikirimkan kepada peserta melalui rekening himpunan bank milik negara (himbara) yang telah terhubung saat melakukan pendaftaran.
Cara cek status penerima saldo dana Bansos PKH 2024
Seperti yang sudah dikatakan di atas bahwa anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah NIK dan KTP termasuk dalam daftar penerima manfaat dari pemerintah ini.
Berikut adalah cara melakukan cek statusnya melalui laman resmi Kemensos RI,
• Buka laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
• Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
• Isi nama lengkap Anda sesuai KTP.
• Isi kolom captcha yang ada di bagian bawah sebagai persyaratan, lalu klik "Cari Data".
• Jika termasuk dalam daftar penerima, makan nama Anda akan masuk dalam tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
• Jika belum beruntung, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 memberikan kesempatan bagi keluarga miskin di Indonesia yang tergolong dalam kategori ibu hamil dan balita usia 0 sampai 6 tahun untuk mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp3.000.000.
Untuk memastikan Anda mendapatkan bantuan ini, cek NIK dan KTP Anda melalui situs resmi Kemensos secara mandiri.
Pastikan juga Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat PKH.