JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Juni 2024 ini, pemerintah Indonesia akan mengalokasikan sejumlah bantuan sosial (bansos) termasuk bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kedua program tersebut ditujukan untuk keluarga miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Bansos PKH
Bantuan sosial PKH akan diberikan secara bertahap dalam empat periode. Tahap pertama dimulai dari bulan Januari hingga Maret. Setelah itu, tahap kedua akan dilakukan pada bulan April, Mei, dan Juni. Sementara tahap ketiga dijadwalkan pada bulan Juli, Agustus, dan September.
Adapun tahap keempat akan dilakukan pada bulan Oktober, November, dan Desember. Berikut besaran nominalnya:
- Untuk balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan ibu yang baru melahirkan: Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa SD, SMP, dan SMA: antara Rp900.000 hingga Rp2.000.000 per tahun.
- Untuk lansia dan penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun.
2. BPNT
Meskipun disebut sebagai bantuan 'Non Tunai', namun pemerintah akan mendistribusikan bantuan tersebut dalam bentuk uang tunai atau saldo DANA gratis melalui program BPNT.
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp200.000 setiap dua bulan sekali. Dengan demikian, terdapat enam kali penyaluran dalam setahun, di mana total bantuan yang diterima setiap kali pencairan adalah Rp400.000.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
Masyarakat dapat melakukan verifikasi sendiri apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT. Prosedur ini sederhana dan dapat dilakukan dengan menggunakan ponsel.
- Anda dapat mengakses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ baik dari perangkat ponsel maupun komputer.
- Pilih lokasi tempat tinggal, dimulai dari memilih Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, dan Desa. Isikan nama lengkap sesuai dengan yang tercantum di KTP.
- Masukkan karakter kode yang terlihat untuk melanjutkan verifikasi.
- Terakhir, klik tombol 'CARI DATA' untuk mengetahui status penerimaan bansos.
Di samping bansos PKH dan BPNT, pemerintah juga mendistribusikan bantuan sosial berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak termasuk dalam penerima PKH, BPNT, BST, dan BLT namun tetap berada dalam kategori tidak mampu. Di masa mendatang, pemerintah juga akan mengalokasikan bantuan beras kepada masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita menarik lainnya seperti ekonomi, teknologi, otomotif, hingga gaya hidup, bergabunglah dengan channel resmi POSKOTA.CO.ID melalui tautan ini.