JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak cara daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
bantuan sosial dengan mudah melalui ponsel. Simak juga pesyaratan yang harus
dipenuhi.
Pada 2024, bansos dari pemerintah telah dibuka dan sudah dalam tahap pencairan
alokasi Mei-Juni 2024.
Bansos akan disalurkan pemerintah ke masyarakat kurang mampu yang sudah
terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program yang disalurkan pemerintah untuk KPM seperti PKH, BPNT, beras 10 kg dan
lain-lain pada 2024.
Untuk mengetahui sebagai KPM atau bukan, terdapat cara cek status penerima
melalui laman resmi Kementerian Soail (Kemensos).
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukan alamat domisili, seperti Provinsi, Kota, Kecamatan dan Desa.
- Tulis nama lengkap penerima manfaat PKH sesuai dengan KTP.
- Ketik kode captcha yang tertera.
- Klik kolom 'Cari Data' pada bagian kanan bawah.
Apabila terdaftar sebagai KPM, laman akan secara otomatis menunjukkan infomasi
penerima manfaat, besaran jumlah bantuan PKH sesuai kategori.
Namun, jika belum terdaftar sebagai KPM, Anda bisa mengajukan diri sebagai KPM,
tetapi Anda harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Berikut persyaratan menjadi KPM bansos pemerintah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (NIK) yang masih berlaku.
- Masuk ke kategori masyarakat miskin.
- Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika Anda telah memenuhi persyatan tersebut, Adna bisa mendaftarkan diri dengan
melakukan pengajuan KPM bansos. Berikut cara daftar KPM melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi Cekabansos Kemensos melalui PlayStore atau AppStore.
- Buka aplikasi Cekbansos Kemensos dan buat akun kemudian log in.
- Masukan data diri seperti alamat lengkap, nama sesuai dengan KTP,
- Kemudian, beralih ke beranda klik 'Tambah susulan' dan pilih sesuai kategori yang diinginkan.
- Lengkapi data diri dan ikut perintah yang diberikan, kemudian kirim pengajuan usul.
- Tunggu proses verifikasi data yang akan dilakukan oleh pihak terkait untuk menunggu status penerima.
Demikian, informasi mengenai cara mendaftar sebagai penerima bansos dari
pemerintah atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di ponsel. Semoga membantu!
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya dengan bergabung ke saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DISINI