JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).
Salah satu program unggulan yang diluncurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan memberikan dana bantuan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sepanjang tahun 2024, pemerintah pusat akan memberikan saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 bagi keluarga yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dana manfaat dengan jumlah nominal tersebut akan diberikan kepada peserta yang termasuk dalam golongan lansia dan juga penyandang disabilitas.
Mengenal bansos PKH 2024
Berdasarkan pernyataan yang dihimpun pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 menyatakan bahwa Bansos PKH merupakan sebuah bantuan yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang membawahi langsung perintah Presiden.
Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa target dari manfaat ini adalah masyarakat yang termasuk golongan miskin dan keluarga yang rentan risiko sosial.
Peserta yang berhak menerima saldo dana Bansos ini merupakan yang berdasarkan dalam daftar penanganan masyarakat fakir dan miskin.
Nominal pembagian saldo Bansos PKH 2024
Saldo dana Bansos PKH 2024 akan dibagikan kepada para pesertanya dan besaran nominalnya pun akan berbeda pada setiap kategori atau golongannya.
Kemensos merencanakan bahwa dana manfaat ini akan meliputi bantuan pada sektor pendidikan kesehatan serta kesejahteraan sosial masyarakat.