Penting Bagi KPM! Catat Jadwal Pencairan PKH dan Cara Cek Penerimanya 2024

Rabu 12 Jun 2024, 21:34 WIB
Penting Bagi KPM!  Catat Jadwal Pencairan PKH dan Cara Cek Penerimanya  2024. (Instagram @kemensos_pkh)

Penting Bagi KPM! Catat Jadwal Pencairan PKH dan Cara Cek Penerimanya 2024. (Instagram @kemensos_pkh)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menadapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Penting bagi KPM tau kapan jadwal pencairan bansos PKH dan juga cara penerimannya.

PKH terus menjadi salah satu program pemerintah yang memberikan bantuan sosial kepada keluarga miskin di Indonesia.

PKH bertujuan mempercepat penanggulangan kemiskinan dan hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam DTKS.

Proses pencairan dana PKH Bulan Juni 2024 dapat dilihat di laman Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerimannya.

Jadwal Pencairan PKH 2024

Tahap pertama: Januari-Maret 2024
Tahap kedua: April-Juni 2024
Tahap ketiga: Juli-September 2024
Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Cara Cek Penerima PKH

Langkah-langkah Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

  • Buka Laman Resmi, akses situs cekbansos.kemensos.go.id di browser kamu.
  • Isi Informasi Wilayah, pada halaman utama, isi data wilayahmu secara lengkap mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  • Masukkan Nama, ketik nama penerima manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Verifikasi Kode, masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak.
  • Cari Data, klik tombol ‘Cari Data’. Sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima Bansos PKH 2024 atau tidak.

Besaran Nominal Bansos PKH 2024: Cek Rinciannya!

Pemerintah telah menetapkan besaran nominal bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024. Berikut ini adalah rincian nominal bansos PKH yang akan diterima dalam setiap tahap pencairan.

Besaran Nominal Bansos PKH 2024

Balita (usia 0-6 tahun)

  • Rp 750.000 per tahap
  • Rp 3.000.000 per tahun

Ibu Hamil dan Masa Nifas

  • Rp 750.000 per tahap
  • Rp 3.000.000 per tahun

Siswa Sekolah Dasar (SD)

  • Rp 225.000 per tahap
  • Rp 900.000 per tahun

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Rp 375.000 per tahap
  • Rp 1.500.000 per tahun

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • Rp 500.000 per tahap
  • Rp 2.000.000 per tahun

Lansia (berusia 70 tahun ke atas)

  • Rp 600.000 per tahap
  • Rp 2.400.000 per tahun

Berita Terkait

News Update