JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kelima akan kembali dicairkan pada Juni 2024.
Bansos disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar pada Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagai informasi, penyaluran bansos PKH dan BPNT akan disalurkan sebanyak 10
juta KPM.
Pencairan bansos PKH tahap keempat mendapatkan besaran dana yang berbeda sesuai dengan kategori dicairkan dua bulan sekali.
Nominal dana bansos PKH terbesar yakni pada kategori ibu hamil Rp750.000 per
tahap dan Rp3.000.000 per tahun.
Sementara, mekanisme dari bansos BPNT disalurkan tiga bulan sekali dalam
setahun. Nominal dana bansos Rp600.000 per tahap dan Rp2.400.000.
Kemensos telah menetukan penyaluran bansos kepada KPM dengan kriteria yang telah terpenuhi dan menyiapkan persyaratan untuk pencairan bansos.
Jika telah terdaftar sebagai KPM, Anda mendapatkan infromasi mengenai pencairan
bansos melalui aplikasi Cekbansos Kemensos.
Syarat pencairan bansos melalui Kantor Pos
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi KPM untuk mengambil bansos di Kantor Pos, antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)