JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Saat ini, pencairan saldo Dana bantuan sosial (bansos) PKH tahap 3 sudah dekat. Dijadwalkan pembagian ini akan dilakukan mulai awal Juli 2024 mendatang.
Bagi penerima manfaat, penting untuk segera mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda untuk memastikan kelayakan dan kemudahan dalam pencairan dana.
Apa yang dimaksud Program Keluarga Harapan (PKH)?
PKH sendiri adalah sebuah program bansos bersyarat dari pemerintah Indnesia yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan resiko sosial.
Program ini mencakup bantuan dalam bentuk tunai dan akses ke layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya.
Bansos ini diprakarsai dan dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang membawahi langsung pindah Presiden untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penerima PKH sendiri adalah keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk ibu hamil, anak balita usia 0-6 tahun, siswa SD, SMP, SMA, serta lansia dan penyandang disabilitas.
Para peserta yang berhak menerima terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 agar dana Bansos ini sampai kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan.
Jadwal pembagian bansos PKH 2024
Pembagian saldo dana Bansos PKH 2024 biasanya akan dilakukan secara kolektif kepada masyarakat dengan jangka waktu 3 bulan pada setiap tahapnya.