Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2, Modal NIK dan KTP yang Terdaftar DTKS

Minggu 23 Jun 2024, 17:43 WIB
Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2,  Modal NIK dan KTP yang Terdaftar DTKS (Foto: Freepik)

Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2, Modal NIK dan KTP yang Terdaftar DTKS (Foto: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Untuk pencairan tahap kedua tahun ini, penting bagi para penerima manfaat untuk mengetahui cara melakukan pengecekan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Masyarakat yang menerima bisa mempergunakan manfaat gratis dari pemerintah ini untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka di masa yang akan datang.

Berikut panduan lengkap cara mengecek penerima Bansos PKH Tahap 2 hanya dengan modal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apa itu Bansos PKH dan DTKS

Seperti yang sudah sedikit disinggung di atas bansos PKH merupakan sebuah program yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebagai upaya memperdayakan masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan.

Pembagian ini akan diberikan kepada peserta yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam daftar penanganan fakir miskin.

Sementara untuk DTKS sendiri merupakan sebuah daftar yang dihimpun oleh Kemensos RI untuk memastikan bahwa masyarakat yang menerima saldo dan manfaat ini benar-benar termasuk dalam kategori yang membutuhkan.

Hal ini harus dilakukan demi mencegah atau memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan tidak sembarang di bagikan.

Syarat menerima bansos PKH

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa masyarakat yang berhak menerima saldo dana bantuan dari pemerintah ini harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Berita Terkait

News Update