Wakil Ketua KPAI Kota Bekasi, Novrian. (Dok Poskota/ Ihsan).

Bekasi

KPAI Kecam Aksi Lansia Habisi Nyawa Anak Dimasukkan Kedalam Lubang Galian di Bantargebang, Bekasi

Rabu 05 Jun 2024, 19:09 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi turut buka suara terkait tewasnya anak perempuan (9) dimasukkan ke dalam lubang galian di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Wakil Ketua KPAI Kota Bekasi, Novrian mengecam tindakan pelaku karena sudah diluar nalar.

"Kita mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak dan ini adalah tindakan di luar akal nalar," ucap Novrian, Rabu 5 Juni 2024.

Sebagai makhluk sosial dan berakal fenomena tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Adapun tersangka sempat mencabuli korbannya sebanyak 2 kali sebelum akhirnya menghabisi nyawa GH, dengan cara mencekik dan menyekap dengan bantal.

"Bahkan ada indikasi kekerasan seksual sebelum si anak dihabisi nyawanya," sambungnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan apa yang dilakukan seorang pria lansia berusia 61 tahun bernama Didik Setiawan merupakan tindak kejahatan berat.

Seyogyanya masyarakat luas dapat menahan emosi, hawa dan nafsu serta mendekatkan diri dengan sang pencipta agar tak menimbulkan pikiran negatif.

"Kita ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ini adalah kekerasan kejahatan yang sangat ekstra ordinary dan harus ada efek jera," tutup Novrian.

Diketahui, atas perbuatanya itu Didik Setiawan dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak pasal 82 UUD RI nomor 17 2016, pasal 80 ayat 3, dan 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ihsan Fahmi).

Tags:
komisi-perlindungan-anak-indonesiakpaiKota bekasitewasnak perempuanlubnag galianbantargebang

Ihsan Fahmi

Reporter

Ade Mamad

Editor