Kuasa Hukum Korban Anak yang Dibunuh di Bantargebang Minta Polisi Kenakan Pasal Perencanaan Pembunuhan

Rabu 12 Jun 2024, 20:56 WIB
Kuasa hukum korban GH (9) Slamet dan M. Hendra Kusuma Jaya di Polres Metro Bekasi Kota. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Kuasa hukum korban GH (9) Slamet dan M. Hendra Kusuma Jaya di Polres Metro Bekasi Kota. (Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum dari korban GH (9) yang mengalami pencabulan hingga tewas oleh Didik Setiawan (61), memimta kepolisian agar menghukum berat tersangka.

Dalam hal ini kuasa hukum korban, Slamet menemui penyidik untuk berkoordinasi tentang hukuman tersangka.

"Kami datang ke sini karena ada beberapa masukan ke penyidik, karena apa ada beberapa hal yang sangat penting dan bisa saja ini menjadi hal yang bisa merubah proses di dalam penyidikan," kata Slamet di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu, 12 Juni 2024.

Slamet yang didampingi tim kuasa hukum memberi masukan agar penyidik polisi tidak hanya menerapkan pasal tentang perlindungan anak. Namun juga meminta agar tersangka dikenakan hukuman mati.

"Tidak hanya pasal 80 dan 82 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan 338, tetapi kami juga mendorong untuk dikenakan pasal 340 KUHPidana, yakni adanya pembunuhan berencana, ini kita dorong kepada penyidik untuk di lakukan pengembangan ke situ," jelasnya.

Alasan tim kuasa hukum mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana karena adanya penemuan fakta di lapangan.

Diantaranya, tersangka memantau korban selama 2 pekan, tersngaka memberikan uang ke korban beberapa kali. Hingga ungkapan ayah korban yang menduga pelaku menculik anaknya.

Slamet menyebut, tersangka sudah merenecanakan mengintai selama 2 pekan terakhir.

"2 minggu ini korban dipantau, pelaku sering memberi uang Rp10 ribu, Rp15 Ribu, sampai ayah korban berkomentar agar anaknya tak menerima uang itu, itu sudah ditarget, dipantau dijadikan korban," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update