Tersangka Cabuli Korban 2 Kali Sebelum Habisi Nyawa Anak 9 Tahun lalu Dimasukkan ke Lubang Galian

Senin 03 Jun 2024, 20:48 WIB
Tersangka Didik Setiawan (61) ditangkap di Polres Metro Bekasi Kota. (Dok : Poskota/Ihsan).

Tersangka Didik Setiawan (61) ditangkap di Polres Metro Bekasi Kota. (Dok : Poskota/Ihsan).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Didik Setiawan (61) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur, GH (9), dimasukkan kedalam lubang galian di dalam rumahnya di Bantargebang, mengaku telah dua kali mencabuli korban.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, korban dicabuli pada Jumat, 31 Mei dan Sabtu, 1 Juni 2024.

"Dua kali dilecehkan, pertama Jumat pukul 20.00 WIB, korban dirayu membuka pakaiannya, kedua hari Sabtu, pukul 08.00 WIB," ucap AKBP Muhammad Firdaus, Senin, 3 Juni 2024.

Modusnya di dalam rumahnya, pelaku meraba payudara dan tubuh korban. Pelaku pun berusaha menyetubuhi korban.

Namun karena korban masih kecil, alat kelamin pelaku tidak masuk, hal ini menimbulkan luka robek dibagian kelamin anak.

Pelaku pun resah, hingga akhirnya melakukan kekerasan dengan mencekik dan membekap korban dengan bantal.

"Saat korban tertidur, pelaku duduk disampingnya, lalu membekap dengan bantal, dan tangan kanan mencekik leher korban, sehingga GH meninggal dunia," paparnya.

Musababnya korban dapat bertemu pelaku ialah, korban dan tersangka bertetangga. GH hidup mengontrak dan berjarak sekitar 50 meter dari rumah pelaku.

Kesehariannya korban kerap bermain bersama teman-temannya di tanah lapang tak jauh dengan rumah pelaku.

Disitu pelaku melihat korban, memanggil dan memberikan uang dengan nilai bervariasi mulai Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu sebanyak 4 kali.

Korban yang tak sadar lalu diajak ke rumah tersangka, lalu diajak masuk untuk menonton tv dan memberinya buah Apel.

Dari situlah korban terpedaya oleh tersangka.

Tersangka lalu membuang jasad korban yang sebelumnya dimasukkan kedalam karung, lalu dibuang di lubang galian tempat mesin jet pump belakang rumahnya.

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami motif tersangka dengan bekerjasama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

Tersangka saat ini dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak pasal 82 UUD RI nomor 17 2016, pasal 80 ayat 3, dan 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait
News Update