BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian mengidentifikasi siapa sosok dukun dalam pusaran kasus pembunuhan anak di bawah umur, GH (9), yang dilakukan tersangka Didik Setiawan (61) di Bantargebang, Kota Bekasi
Hasil pemeriksaan kepolisian, rekan tersangka yakni M lah yang merupakan dukun tersebut.
"Kegiatan konfrontir antara tersangka dan saksi M itu telah ditemukan fakta bahwa saksi M seorang dukun tapi dia ngakunya bukan dukun santet tapi dia dukun pengasihan," ucap Kasat Resktim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Kamis, 6 Juni 2024.
Kegiatan yang dimaksud oleh M ialah dapat memberikan kemudahan atas permasalahan seseorang.
"Dia orang kalau ada pasien yang datang mau membayar hutang, orangnya payah membayar hutang dia memberikan foto untuk orang tersebut membayar hutang. Contohnya begitu," jelasnya.
Lebih lanjut polisi juga sudah memeriksa pasien yang pernah berhubungan dengan saksi M.
Adapun kegiatan ritual praktek perdukunan yang dilakukan M ini sudah dilakukan sejak setahun terakhir. Kemudian telah terjadi dua kesepakatan antara pelaku.
"Ini memang praktiknya sudah berlangsung kurang lebih satu tahun, keterangan pelaku ini memang sengaja dilakukan di sini sudah kesepakatan dengan si didik," bebernya.
Firdaus menyebut, tersangka Didik pernah berkonsultasi dengan M namun bukan untuk meminta untuk melakukan praktek santet.
"Pernah berkonsultasi, tapi gak pernah menyantet orang. Cuman minta agar dilancarkan rezekinya," tutup Firdaus.
Diketahui M merupakan rekan korban, dan tidak ada kaitannya dengan keluarga tersangka. (Ihsan Fahmi).