TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polres Tangerang Selatan menetapkan Heriyadi (67), sang dukun santet yang berasal dari RW 07, Kawasan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka.
Heriyadi sempat digrebek warga karena melakukan praktik gaib yang diduga dukun santet. Penetapan sebagai tersangka kepada Heriyadi atas kasus kepemilikan dan menyimpan senjata api tanpa izin di kediamannya.
"Sudah menjadi tersangka dan ditahan di rutan (rumah tahanan) Polsek Ciputat Timur," kata Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, Rabu, 6 Maret 2024.
Dari hasil pemeriksaan terkait dengan kepemilikan dua pucuk senjata api beserta ratusan butir peluru, kepada polisi Heriyadi mengaku, bila seluruh barang itu milik orang tuanya.
"Pengakuan sementara pelaku, (benda) dari orang tua namun keterangan tersebut masih didalami penyidik," ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait dengan praktik spiritual yang dilakukan Heriyadi dengan menyimpan ratusan lembar foto yang diberi tanda merah dan jarum.
"Untuk hal itu (praktik spiritual) masih didalami," pungkasnya. (Veronica Prasetio)