BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Eks Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turut menanggapi pembatalan proyek konsorsium PTSLa di Bantargebang, senilai Rp 1,6 Triliun.
Tri Adhianto beranggapan bahwa pembatalan itu merupakan kewenangan Raden Gani Muhammad selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.
"Ya kalau kita bicara kewenangan, itu merupakan kewenangan PJ. Mungkin ada sesuatu yang belum diimplementasikan," ucap Tri Adhianto kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2024.
Namun dalam catatannya, landasan pengadaan proyek didasari oleh peraturan Wali Kota (Perwal).
Sedangkan Tri Adhianto yang kala itu berstatus sebagai Plt Wali Kota Bekasi masih memiliki keterbatasan kewenangan.
Tri Adhianto menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi pada 7 Januari 2022 hingga 21 Agustus 2023. Kemudian ia dilantik sebagai Wali Kota Bekasi pada 21 Agustus 2023 hingga 20 September 2023.
"Pembuatan Perwal kala itu saya masih PLT dan memiliki keterbatasan kewenangan dalam Perwal," jelasnya.
Pengadaan proyek tersebut sudah dilakukan pendalaman yang melibatkan berbagai pihak. Dirinya menilai bahwa program PTSLa perlu dilakukan mengingat darurat pembuangan sampah di Kota Bekasi.
Tri pun menyebut, ide dan rencana proyek PTSLa ini sudah berangsur lama bahkan saat masih dijabat mantan Wali Kota Bekasi sebelumnya Rahmat Effendi.
"Bahwa saya melaksanakan itu karena warisan. Melaksanakan lanjutan, saya kira program-program yang baik dan telah di inisiasi oleh Wali Kota sebelumnya," papar Tri.
Diketahui, Jumat, 21 Juni 2024 Pemerintah Kota Bekasi resmi membatalkan proyek PLTSa Bantargebang. Terdapat sejumlah nama perusahaan asal China sebagai konsorsium pemenang tender, diantaranya EEI, MHE, HDI, dan HXE.
Adapun Pemerintah Kota Bekasi pada 9 Juni 2023 lalu mengumumkan pelaksanaan kerjasama sampah energi listrik.
Pembatalan proyek PTSLa dilakukan karena, Raden Gani Muhammad baru saja dilantik sebagai Pj Wali Kota Bekasi. Sehingga ia perlu melihat dan mengkaji status proyek tersebut. Saat dikaji, proyek tersebut berpotensi melanggar tindak korupsi
"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Raden Gani dalam keterangan pers Humas Pemkot Bekasi. (Ihsan Fahmi).