BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang dengan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok resmi dibatalkan Pemerintah Kota Bekasi.
Pembatalan ini menyoal proses lelang pengelolaan proyek tersebut dengan nilai Rp1,6 Triliun.
Penyampaian pembatalan ini berlangsung saat konferensi pers bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad dan jajaran.
Sebanyak empat Perusahaan dalam menjadi satu konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE.
Sekretaris Dinas Pemadam kebakaran dan penyelamatan (Diskarmat) Kota Bekasi Bilang Nauli mengatakan pada 9 Juni 2023 lalu, Pemkot Bekasi melakukan pengumuman kerja sama sampah menjadi energi listrik.
Sementara, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan bahwa akan meminta inspektorat untuk mengkaji terdahulu terkait proyek sebelum penetapan pemenang tender.
Dikarenakan pada saat itu dirinya baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi. Namun, pihaknya akan melakukan koordinasi dan konsultasi kepda Kementerian dan Lembaga terkait.
“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini.” ucap Gani saat konperensi pers, Jumat, 21 Juni 2024.
Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. Kemendagri menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerja sama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerja sama daerah dengan Pihak Ketiga .
"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Dengan hal tersebut, pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.