Beda Gaji PNS Bea Cukai dan Kemenhub, Siapa yang Tertinggi? (kolase foto)

EKONOMI

Bea Cukai dan Kemenhub Sama-sama Viral, Segini Beda Gaji PNSnya, Tertinggi Siapa?

Minggu 19 Mei 2024, 06:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saat ini Bea Cukai dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah viral diperbincangkan publik akibat dianggap merugikan beberapa orang. Masyarakat pun penasaran berapa besaran gaji PNS di instansi tersebut?

Besaran gaji PNS di Bea Cukai dan Kemenhub dibandingkan lantaran sama-sama dicurigai kecil, sehingga diduga menjadi alasan terjadinya beberapa kasus yang dilakukan oleh oknum.

Padahal gaji PNS di Bea Cukai dan Kemenhub sama-sama bisa mencapai 2 digit bagi lulusan dan golongan tertentu jika ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin).

Siapa di antara PNS Bea Cukai dan Kemenhub yang menerima gaji tertinggi? Apakah lulusan SMA golongan 2A, D3 golongan 2C, atau S1 golongan 3A?

Besaran gaji PNS baik Bea Cukai dan Kemenhub ditetapkan sama sesuai golongan, namun yang membedakan adalah nominal tukin.

Sementara itu, nominal tukin Bea Cukai dan Kemenhub ditetapkan dalam peraturan yang berbeda.

Besaran gaji PNS baik Bea Cukai dan Kemenhub ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai berikut.

Golongan 1A masa kerja 0-26 tahun: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan 1B masa kerja 3-27 tahun: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan 1C masa kerja 3-27 tahun: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan 1D masa kerja 3-27 tahun: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan 2A masa kerja 0-33 tahun: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan 2B masa kerja 3-33 tahun: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan 2C masa kerja 3-33 tahun: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan 2D masa kerja 3-33 tahun: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan 3A masa kerja 0-32 tahun: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan 3B masa kerja 0-32 tahun: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan 3C masa kerja 0-32 tahun: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan 3D masa kerja 0-32 tahun: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan 4A masa kerja 0-32 tahun: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan 4B masa kerja 0-32 tahun: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan 4C masa kerja 0-32 tahun: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan 4D masa kerja 0-32 tahun: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan 4E masa kerja 0-32 tahun: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Selain gaji, PNS Bea Cukai juga menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 sebagai berikut.

Kelas jabatan 1 Rp2.575.000

Kelas jabatan 2 Rp2.755.000

Kelas jabatan 3 Rp2.755.000

Kelas jabatan 4 Rp2.755.000

Kelas jabatan 5 Rp3.375.000

Kelas jabatan 6 Rp3.611.000

Kelas jabatan 7 Rp3.864.000

Kelas jabatan 8 Rp3.980.000

Kelas jabatan 9 Rp4.179.000

Kelas jabatan 10 Rp4.388.000

Kelas jabatan 11 Rp4.607.000

Kelas jabatan 12 Rp4.837.000

Kelas jabatan 13 Rp5.079.000

Kelas jabatan 14 Rp6.349.000

Kelas jabatan 15 Rp7.474.000

Kelas jabatan 16 Rp8.458.000

Kelas jabatan 17 Rp10.947.000

Kelas jabatan 18 Rp12.370.000

Kelas jabatan 19 Rp13.670.000

Kelas jabatan 20 Rp16.700.000

Kelas jabatan 21 Rp18.880.000

Kelas jabatan 22 Rp21.330.000

Kelas jabatan 23 Rp24.100.000

Kelas jabatan 24 Rp32.540.000

Kelas jabatan 25 Rp36.770.000

Kelas jabatan 26 Rp41.550.000

Kelas jabatan 27 Rp46.950.000

Berikut ini tunjangan kinerja (tukin) di luar gaji PNS Kemenhub sesuai Perpres Nomor 119 Tahun 2018.

Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250

Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Misal, PNS Bea Cukai golongan 4E menerima gaji tertinggi Rp6.373.200 dan tukin tertinggi Rp46.950.000, maka totalnya sebesar Rp53.323.200.

Sementara itu, PNS Kemenhub golongan 4E menerima gaji tertinggi Rp6.373.200 dan tukin tertinggi Rp33.240.000, maka totalnya sebesar Rp39.613.200.

Dengan demikian, yang menerima gaji tertinggi adalah PNS Bea Cukai.

Tags:
gaji PNS Bea Cukaigaji Bea Cukai tertinggigaji Bea Cukai S1gaji Bea Cukai golongan 3Agaji Bea Cukai lulusan SMAgaji PNS Kemenhubgaji Kemenhub golongan 3Agaji Kemenhub golongan 2Cgaji Kemenhub lulusan SMA

Reporter

Administrator

Editor