JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saat ini Bea Cukai dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah viral diperbincangkan publik akibat dianggap merugikan beberapa orang. Masyarakat pun penasaran berapa besaran gaji PNS di instansi tersebut?
Besaran gaji PNS di Bea Cukai dan Kemenhub dibandingkan lantaran sama-sama dicurigai kecil, sehingga diduga menjadi alasan terjadinya beberapa kasus yang dilakukan oleh oknum.
Padahal gaji PNS di Bea Cukai dan Kemenhub sama-sama bisa mencapai 2 digit bagi lulusan dan golongan tertentu jika ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin).
Siapa di antara PNS Bea Cukai dan Kemenhub yang menerima gaji tertinggi? Apakah lulusan SMA golongan 2A, D3 golongan 2C, atau S1 golongan 3A?
Besaran gaji PNS baik Bea Cukai dan Kemenhub ditetapkan sama sesuai golongan, namun yang membedakan adalah nominal tukin.
Sementara itu, nominal tukin Bea Cukai dan Kemenhub ditetapkan dalam peraturan yang berbeda.
Besaran gaji PNS baik Bea Cukai dan Kemenhub ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai berikut.
Golongan 1A masa kerja 0-26 tahun: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan 1B masa kerja 3-27 tahun: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan 1C masa kerja 3-27 tahun: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan 1D masa kerja 3-27 tahun: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan 2A masa kerja 0-33 tahun: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan 2B masa kerja 3-33 tahun: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan 2C masa kerja 3-33 tahun: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan 2D masa kerja 3-33 tahun: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan 3A masa kerja 0-32 tahun: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan 3B masa kerja 0-32 tahun: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan 3C masa kerja 0-32 tahun: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan 3D masa kerja 0-32 tahun: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan 4A masa kerja 0-32 tahun: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan 4B masa kerja 0-32 tahun: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan 4C masa kerja 0-32 tahun: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan 4D masa kerja 0-32 tahun: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan 4E masa kerja 0-32 tahun: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain gaji, PNS Bea Cukai juga menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 sebagai berikut.
Kelas jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas jabatan 2 Rp2.755.000
Kelas jabatan 3 Rp2.755.000
Kelas jabatan 4 Rp2.755.000
Kelas jabatan 5 Rp3.375.000
Kelas jabatan 6 Rp3.611.000
Kelas jabatan 7 Rp3.864.000
Kelas jabatan 8 Rp3.980.000
Kelas jabatan 9 Rp4.179.000
Kelas jabatan 10 Rp4.388.000
Kelas jabatan 11 Rp4.607.000
Kelas jabatan 12 Rp4.837.000
Kelas jabatan 13 Rp5.079.000
Kelas jabatan 14 Rp6.349.000
Kelas jabatan 15 Rp7.474.000
Kelas jabatan 16 Rp8.458.000
Kelas jabatan 17 Rp10.947.000
Kelas jabatan 18 Rp12.370.000
Kelas jabatan 19 Rp13.670.000
Kelas jabatan 20 Rp16.700.000
Kelas jabatan 21 Rp18.880.000
Kelas jabatan 22 Rp21.330.000
Kelas jabatan 23 Rp24.100.000
Kelas jabatan 24 Rp32.540.000
Kelas jabatan 25 Rp36.770.000
Kelas jabatan 26 Rp41.550.000
Kelas jabatan 27 Rp46.950.000
Berikut ini tunjangan kinerja (tukin) di luar gaji PNS Kemenhub sesuai Perpres Nomor 119 Tahun 2018.
Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Misal, PNS Bea Cukai golongan 4E menerima gaji tertinggi Rp6.373.200 dan tukin tertinggi Rp46.950.000, maka totalnya sebesar Rp53.323.200.
Sementara itu, PNS Kemenhub golongan 4E menerima gaji tertinggi Rp6.373.200 dan tukin tertinggi Rp33.240.000, maka totalnya sebesar Rp39.613.200.
Dengan demikian, yang menerima gaji tertinggi adalah PNS Bea Cukai.