JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bea Cukai Kementerian Keuangan yang dikenal sebagai instansi sultan kerap membuat sensitif masyarakat. Publik pun penasaran berapa besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)nya?
Baru-baru ini media sosial kembali dihebohkan oleh ulah PNS Bea Cukai yang dinilai merugikan beberapa orang hingga disebut ‘pemalak berseragam’. Padahal gaji Bea Cukai lulusan SMA golongan 2A hingga S1 golongan 3A termasuk tunjangan kinerja (tukin) tertinggi bisa mencapai 2 digit.
Nominal gaji PNS Bea Cukai berbeda sesuai pangkat atau golongan dan kelas jabatan. Bagaimana dengan gaji yang diterima lulusan STAN dan CPNS? Apakah sama dengan Pegawai Negeri Sipil?
(1) Gaji PNS Bea Cukai Lulusan SMA
Bagi Anda lulusan SMA yang berhasil diterima CPNS akan masuk ke golongan 2A.
Selama 1 tahun menjadi CPNS, akan menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji PNS.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan 2A ditetapkan mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400.
Jika gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka lulusan SMA golongan 2A akan menerima 80 persen dikali Rp2.184.000 sama dengan Rp1.747.200.
(2) Gaji PNS Bea Cukai Lulusan D3
Bagi Anda lulusan D3 yang berhasil diterima CPNS akan masuk ke golongan 2C.
Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan 2C ditetapkan mulai dari Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200.
Jika gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka lulusan D3 golongan 2C akan menerima 80 persen dikali Rp2.485.900 sama dengan Rp1.988.720.
(3) Gaji PNS Bea Cukai Lulusan S1
Bagi Anda lulusan S1 yang berhasil diterima CPNS akan masuk ke golongan 3A.
Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan 3A ditetapkan mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200.
Jika gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka lulusan S1 golongan 3A akan menerima 80 persen dikali Rp2.785.700 sama dengan Rp2.228.560.
(4) Gaji PNS Bea Cukai Lulusan S2
Bagi Anda lulusan S2 yang berhasil diterima CPNS akan masuk ke golongan 3B.
Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan 3B ditetapkan mulai dari Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800.
Jika gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka lulusan S2 golongan 3B akan menerima 80 persen dikali Rp2.903.600 sama dengan Rp2.322.880.
(5) Tunjangan Kinerja di Luar Gaji PNS Bea Cukai
Peraturan Presiden (Perpres) tunjangan kinerja Bea Cukai diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 mulai dari satu digit hingga dua digit sebagai berikut.
Kelas jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas jabatan 2 Rp2.755.000
Kelas jabatan 3 Rp2.755.000
Kelas jabatan 4 Rp2.755.000
Kelas jabatan 5 Rp3.375.000
Kelas jabatan 6 Rp3.611.000
Kelas jabatan 7 Rp3.864.000
Kelas jabatan 8 Rp3.980.000
Kelas jabatan 9 Rp4.179.000
Kelas jabatan 10 Rp4.388.000
Kelas jabatan 11 Rp4.607.000
Kelas jabatan 12 Rp4.837.000
Kelas jabatan 13 Rp5.079.000
Kelas jabatan 14 Rp6.349.000
Kelas jabatan 15 Rp7.474.000
Kelas jabatan 16 Rp8.458.000
Kelas jabatan 17 Rp10.947.000
Kelas jabatan 18 Rp12.370.000
Kelas jabatan 19 Rp13.670.000
Kelas jabatan 20 Rp16.700.000
Kelas jabatan 21 Rp18.880.000
Kelas jabatan 22 Rp21.330.000
Kelas jabatan 23 Rp24.100.000
Kelas jabatan 24 Rp32.540.000
Kelas jabatan 25 Rp36.770.000
Kelas jabatan 26 Rp41.550.000
Kelas jabatan 27 Rp46.950.000
Itulah informasi gaji PNS Bea Cukai dan tukin dengan nominal tertinggi mencapai 2 digit lengkap dengan besaran gaji yang diterima CPNS.